Kampus Unsri Pastikan Pecat Mahasiswa Pembunuh Sopir Go-Car

Senin, 02 April 2018 – 23:19 WIB
Tyas Dryantama. Foto: istimewa for sumeks.co.id

jpnn.com, PALEMBANG - Dekan Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Dr Taufiq Marwah MSi akhirnya angkat bicara terkait kasus pembunuhan yang menyeret salah seorang mahasiwanya.

Dia mengatakan, Tyas Dryantama memang tercatat sebagai mahasiswa Program Studi (Prodi) Ekonomi Pembangunan.

BACA JUGA: Orang Tua Pembunuh Sopir Go-Car Minta Maaf Pada Keluarga Tri

Katanya, karena kasus ini masuk ranah hukum, maka sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian yang memprosesnya.

“Ini bentuk pelanggaran berat. Tugas mahasiswa adalah kuliah, tidak dibenarkan jika melakukan pelanggaran. Apalagi sudah menyangkut kasus hukum,” ungkapnya.

BACA JUGA: Kapolda Sumsel: Menyeralah atau Ditembak Mati, Ingat Itu!

Menurut Taufiq, Tyas mahasiswa semester dua. Saat ini, semester dua sudah masuk minggu ke-12. “Tinggal empat minggu atau sebulan lagi berakhir,” jelasnya. Melihat indeks prestasi kumulatif (IPK) semester satu Tyas yang hanya 2,62, dia berpendapat kalau capaian sang mahasiswa tersebut tidak bagus.

Untuk perkuliahan di semester dua sudah dipastikan tidak optimal karena Tyas tersandung kasus kriminalitas berat. “Tentu akan bermasalah pada nilainya juga,” sambung Taufiq.

BACA JUGA: Buron, Pembunuh Sopir Go-Car Itu Eksis di FB, Nih Tampangnya

Setiap mahasiswa, tambah dia, wajib hadir 80 persen dalam perkuliahan. Kurang dari angka tersebut, yang bersangkutan tidak diperkenankan ikut ujian dan memperoleh nilai. “Tapi saya belum cek nilai per mata kuliah yang dia ikuti. Apakah dia rajin atau tidak,” tuturnya.

Untuk memastikan, segera akan dilakukan pengecekan daftar hadir Tyas selama semester dua ini. Sementara sanksi untuk status kemahasiswaannya, itu bukan wewenang fakultas.  Kata Taufiq, level fakultas hanya sebatas perkuliahan dan pembelajaran mahasiswa dalam pelaksana kegiatan akademik.

“Yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah universitas,” tegasnya.

Sebab, status kemahasiswaan ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Rektor. Begitu juga seharusnya pencabutan status itu.

“Jika terbukti, besar kemungkinan status kemahasiswaan oknum mahasiswa itu akan dicabut,” tukasnya

Ketua Prodi Ekonomi Pembangunan FE Unsri, Dr Suhel SE MSi, menegaskan, dia tak begitu mengenal sosok tiap mahasiswanya, termasuk Tyas. “Terkait persoalan ini, saya ikut prihatin,” ucapnya.

Seharusnya, mahasiswa bisa berprestasi dan berkreasi di bidang akademik dan non-akademik. Sebaliknya, perbuatan Tyas secara tidak langsung telah mencemarkan nama baik prodi, fakultas, dan universitas. “Banyak orang yang dirugikan oleh ulahnya, termasuk orang tuanya sendiri,” tandas Suhel.

Dia memastikan, tak ada kompromi bagi mahasiswa yang terlibat kriminalitas. “Itu jadi tanggung jawab pribadi mahasiswa bersangkutan,” imbuhnya.

Suhel juga akan mengecek perkembangan akademik Tyas ke pengelola prodi Ekonomi Pembangunan, “Paling tidak Senin besok (hari ini) kami akan cek ke prodi dan mahasiswa angkatannya mengenai prestasi dan lainnya seputar akademik mahasiswa bersangkutan,” pungkasnya.

Rektor Unsri Prof Dr Ir Anis Saggaff MSCE menegaskan, mahasiswa Unsri tidak boleh terlibat kriminalitas, narkoba, maupun melanggar etika moral.

“Kalau benar dan terbukti, sudah pasti akan dikeluarkan. Secara otomatis, tidak ada kompromi,” tegasnya.(kos/nni/cj17/ce1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketakutan, 1 Pembunuh Sopir Go-Car Akhirnya Menyerahkan Diri


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler