Kandaku Klaim Menangkan Pilbup OKI

Rabu, 12 November 2008 – 15:55 WIB
JAKARTA - Sengketa pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan makin ruwetDalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum pasangan Iskandar SE-Kukuh Pudiyarto (Kandaku) yang menggugat KPUD OKI mengklaim memenangkan Pilbup OKI karena suaranya lebih banyak dari pasangan terpilih Ishak Mekki-Engga Dewata (Ismed).

”Dari pengajuan gugatan yang kami sampaikan, telah mengalami perubahan jumlah perolehan suara, pasangan Ismed kalah

BACA JUGA: Mendagri Janji Tak Campuri Pilkada Jatim

Karena suaranya lebih sedikit dari pasangan Kandaku,” kata kuasa hukum Kandaku, Yopie Bharata SH di Jakarta, Selasa (11/11)
Menurut hitungan pihaknya, Kandaku mendapatkan perolehan 155.233 suara, sementara pasangan Ismed cuma dapat 86.879 suara

BACA JUGA: RepublikaN Makin Mantab Usung Sultan

Jumlah itu dari perhitungan KPUD OKI sebanyak 160.395 suara untuk Kandaku, dan sebanyak 190.425 suara untuk Ismed.


“Hitungan itu kami dapatkan dari penghapusan jumlah suara pada tujuh kecamatan di OKI, yaitu kecamatan Mesuji, Mesuji Raya, Mesuji Makmur, Air Sugihan, Lempuing, Lempuing Jaya, dan Teluk Gelam,” bebernya
Kenapa demikian? “Karena disana terindikasi terjadi kecurangan

BACA JUGA: Desk Pilkada Dilarang Hitung Suara

Antara lain ada dugaan intimidasi dari oknum kecamatan pada masyarakat di beberapa desa pada tujuh kecamatan ituIndikasi money politicJadi logikanya karena indikasi kecurangan dari pihak Ismed, maka suara untuk mereka di-nol-kanNanti dalam sidang pembuktian surat dan saksi akan kami hadirkan,” bebernya.


Pengacara Ismed, Dindin Suudin SH dan Suharyono SH menolak alasan penggugat atau pemohonMenurut Suharyono, secara substantif pengajuan keberatan oleh pemohon (Kandaku) tidak sesuai dengan Peratuaran Mahkamah Konstitusi No 15 Tahun 2008 tentang tata cara persidangan terhadap sengketa pilkada“Dalam peratuaran MK, materi yang dibahas mengenai hasil rekapitulasi perhitungan suara akhir, namun yang diajukan oleh pemohon mengenai aturan pilkadaJadi tidak sesuai dengan peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 tersebut,” bebernya.


Soal hitung-hitungan yang diajukan dalam perbaikan, lanjut dia, hitungan yang sah adalah hitungan pada KPUD OKI, bukan hitungan pasangan calon“Suara Ismed dihilangkan, apa dasarnyaTerus kalau suara itu lenyap, ya kemana larinya..Anehnya lagi, rekap suara sah dan tidak sah berkurang banyak, lebih dari 30 ribu suara,” cetusnyaMenanggapi gugatan pemohon, kuasa hukum KPUD OKI, Alamsyah Hanafiah SH menyatakan hitung-hitungan dan alasan penggugat tidak rasional“Itu kan tak rasionalMasalah angka yang disampaikan tidak sesuai dengan jumlah mata pilih, gimana itu bisa selisih 90 ribuanJadi kacauSedangkan selisih pilkada ini mengenai angka, di KPU semua angka itu dihitung,” bebernya.


“Soal adanya indikasi kecurangan dan dugaan money politic, itu bukan wewenang MKMK itu hanya mengadili perselisihan suara, karena MK tidak mengadili perbuatan melawan hukumSelain itu, kasus dugaan pelanggaran itu ditangani polisi, yang sebelumnya sudah dari Panwas,” cetusnyaMajelis hakim yang diketuai Mukti Fajar SH dan beranggotakan Agil Muktar SH dan Farida SH yang menyidangkan kasus tersebut pada Senin (17/11) mendatang memberikan kesempatan kepada pihak tergugat/termohon untuk memberikan jawaban secara tertulisSelanjutnya sidang-sidang dengan agenda pembuktian.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Pemenang Pilgub Jatim Diumumkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler