jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) KH Maman Imanulhaq menyambut gembira terbitkan Perpres Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Menurut Kiai Maman -sapaan Kiai Maman Imanulhaq, perpres yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 September 2021 itu menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dari dana abadi pendidikan.
BACA JUGA: Viral, Santri Tutup Telinga saat Mendengar Musik, Kiai Maman Bicara Hukum Islam
Kang Maman mengatakan perpres tersebut telah dinanti-nantikan oleh kalangan Nahdlatul Ulama (NU) sejak lama. Pasalnya, PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar memang getol memperjuangkan dana abadi pesantren.
"PKB tentunya menyambut baik keluarnya perpres tersebut. PKB menyebut kebijakan ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi," kata Kang Maman kepada JPNN.com, Rabu (15/9).
BACA JUGA: Petisi Tambahkan Afirmasi PPPK Guru 2021 Mendekati 50.000 Tanda Tangan
Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi itu menyebut kebijakan Presiden Jokowi itu adalah wujud komitmennya terhadap keberlangsungan pendidikan berbasis pesantren yang telah mengakar di Nusantara.
Terlebih lagi, pesantren perlu dijaga kelestariannya lantaran lembaga pendidikan keagamaan itu juga merupakan benteng atau penjaga dari ancaman paham radikalisme dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
BACA JUGA: KPK Didesak Pecat Novel Baswedan Cs, Chandra Membela, Begini Kalimatnya
"Keluarnya Perpres 82 Tahun 2021 adalah langkah awal menuju kemandirian pesantren. Dana abadi pesantren bakal mendukung kehidupan pesantren yang semakin maju dan lebih adaptif menjawab tantangan zaman," ucap anggota Komisi VIII DPR itu. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam