Petisi Tambahkan Afirmasi PPPK Guru 2021 Mendekati 50.000 Tanda Tangan

Rabu, 15 September 2021 – 17:15 WIB
Dukungan terhadap petisi Tambahkan Afirmasi PPPK Guru Berdasarkan Masa Kerja dan NUPTK terus mengalir dari guru honorer. Foto: Sreenshot laman petisi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dukungan terhadap petisi berjudul Tambahkan Afirmasi PPPK Guru Berdasarkan Masa Kerja dan NUPTK terus mengalir.

Petisi yang dimulai pada Selasa (14/8) kemarin, hingga Rabu (15/9) pukul 17.15 WIB, sudah mendapat dukungan 44.434 tanda tangan.

BACA JUGA: Jumlah Dukungan Petisi Tambahkan Afirmasi PPPK Guru Sangat Mengejutkan

Pengurus Forum Honorer Nonkategori Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur Mohamad Sanur menyebut dukungan terhadap petisi itu melebihi target dukungan harian.

Dia menyebutkan target awal di hari pertama sebenarnya hanya 10 ribu tanda tangan. Ternyata dukungan makin meluas dengan banyaknya guru honorer yang menekan petisi tersebut.

BACA JUGA: Santri Menutup Telinga saat Mendengar Musik Dicap Radikal, Yenny Wahid Bereaksi

"Kami bersyukur sudah diberikan kesempatan ikut tes PPPK guru 2021. Namun, karena melihat banyak rekan kami yang tumbang di hari pertama dan kedua tes, tercetus ide untuk membuat petisi ini," kata Sanur kepada JPNN.com, Rabu (15/9).

Menurut Sanur, petisi yang dibuat atas inisiatif peserta tes PPPK guru 2021 yang tidak lulus passing grade itu bertujuan meminta kebijakan khusus dari Mendikbudristek Nadiem Makarim.

BACA JUGA: KPK Didesak Pecat Novel Baswedan Cs, Chandra Membela, Begini Kalimatnya

Berikut poin-poin tuntutan guru honorer dalam petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut:

1. Afirmasi kepada guru honorer ex K2 yang mulanya 10% atau 50 poin ditambah menjadi 25% atau 125 poin

2. Afirmasi kepada guru honorer Usia 35+ yang mulanya 15% atau 75 poin ditambah menjadi 30% atau 150 poin

3. Afirmasi kepada guru honorer yang sudah mengabdi dan memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) harusnya diberikan poin sebesar minimal 10 - 30% tergantung lama mereka mengabdi. (fat/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler