Kang TB Mengingatkan Jokowi: Tidak Ada Peran Orkestrator Intelijen

Rabu, 18 Januari 2023 – 18:27 WIB
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyatakan tidak ada istilah orkestrator intelijen dalam Undang-Undang Intelijen Negara.

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyampaikan hal tersebut guna menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo tentang Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjadi orkestrator intelijen informasi di semua lini.

BACA JUGA: Buronan Ini Ditangkap Intelijen Gabungan di Nagan Raya, Begini Kejahatannya

"Terkait hal ini ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama, tidak ada istilah atau peran orkestrator dalam regulasi mengenai intelijen negara," kata TB Hasanuddin  saat dikonfirmasi, Rabu (18/1).

Mantan Sekretaris Militer Kepresidenan itu menjelaskan peran yang ada ialah koordinator sebagaimana diatur Pasal 38 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

BACA JUGA: 2 Orang Ini Mengaku Intelijen Polri dan Wartawan Melakukan Pungli

Pria yang akrab disapa Kang TB itu menjelaskan pasal tersebut memosisikan Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai koordinator penyelenggara telik sandi negara. 

Kang TB menambahkan amanat kepada BIN sebagai koordinator intelijen negara itu juga diatur lebih lanjut melalui Perpres Nomor 67 Tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara.

BACA JUGA: Bantah Klaim KKB Soal Tembak Mati 3 Intelijen, Brigjen JO Sembiring Ungkap Fakta Ini

Pasal 3 Perpres itu berbunyi BIN sebagai koordinator penyelenggara intelijen negara bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara; memadukan produk Intelijen; melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden; dan mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional.

"Jadi, sudah jelas sesuai undang-undang, BIN adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk melakukan koordinasi penyelenggara intelijen negara dan memadukan atau mensinkronisasi produk-produk intelijen penyelenggara intelijen negara di instansi lain untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden," pungkas TB Hasanuddin. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta Kemenhan menjadi orkestrator intelijen informasi di semua lini.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat menyampaikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2023 di Jakarta, Rabu (18/1)/

"Tadi di dalam saya menyampaikan pentingnya Kementerian Pertahanan menjadi orkestrator informasi-informasi intelijen di semua lini yang kita miliki," kata Jokowi seusai acara pengarahan di kantor Kemenhan, Jakarta Pusat.(mcr8/jpnn.com)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler