Kang TB Nilai Revisi UU Pilkada Bertentangan dengan Putusan MK

Rabu, 21 Agustus 2024 – 15:30 WIB
TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin bersuara lantang menyikapi beleid yang masuk dalam revisi UU Pilkada soal syarat partai bisa mengusung cagub-cawagub.

Sebab, Kang TB menganggap aturan baru dalam revisi UU Pilkada bertentangan dengan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.

BACA JUGA: MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA Terkait Batas Usia Cagub/Cawagub

"Bertentangan dengan keputusan MK," kata Kang TB ditemui setelah rapat panja Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

MK sebelumnya memutuskan partai atau gabungan parpol yang memperoleh 7,5 persen suara pada pemilu 2024, bisa mengusung cagub-cawagub di provinsi dengan jumlah pemilih 6-12 juta jiwa.

BACA JUGA: KPU Minta Putusan MA Soal Batas Usia Pada Pilkada Segera Diundangkan

Selain itu, MK menyatakan partai atau gabungan parpol yang memperoleh sepuluh persen suara pada pemilu 2024, bisa mengusung cagub-cawagub di provinsi dengan pemilih dua juta jiwa.

Berikutnya, MK menyatakan partai atau gabungan parpol yang memperoleh 8,5 persen suara pada pemilu 2024, bisa mengusung cagub-cawagub di provinsi dengan pemilu 2-6 juta jiwa.

BACA JUGA: Merespons Putusan MA, Kaesang Pangarep Berani Blak-blakan

Hal demikian tertuang dalam putusan MK bernomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk menggugat Pasal 40 Ayat 1 UU Pemilu.

Menurut Kang TB, aturan di revisi UU Pilkada memuat penekanan tentang syarat partai atau gabungan parpol yang memiliki kursi di DPRD untuk mengusung cagub-cawagub.

Dia mengatakan partai parlemen di tingkat provinsi harus punya 20 persen kursi di DPRD atau memiliki 25 persen akumulasi perolehan suara, agar bisa mengusung cagub-cawagub.

Kang TB mengatakan aturan partai bisa mengusung cagub-cawagub asalkan memperoleh sepuluh persen suara pada pemilu 2024, hanya diterapkan bagi parpol nonparlemen seperti tertuang dalam revisi UU Pilkada.

Dia mengatakan mahkamah dalam putusan justru menyebut partai parlemen atau nonparlemen bisa mengusung kandidat, asalkan punya sepuluh persen suara pada pemilu 2024 di provinsi dengan pemilih dua juta jiwa.

"Ini bertentangan dengan keputusan MK, nah, kalau keputusan MK itu, ya, untuk semua, kan, ya, di sini hanya ditulis untuk yang tidak memiliki kursi, begitu, lah," lanjut eks Sesmilpres itu.

Kang TB menyatakan fraksi PDI Perjuangan akan tetap bekerja demi mewujudkan demokrasi sesuai dengan keputusan MK.

"Kami akan meneruskan perjuangan untuk tetap kami mendorong agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan aturan yang kesepakatan yang sudah disepakati. Kami akan taat asas kepada keputusan MK," ungkapnya. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler