Kang Ujang Menduga Ada Maksud Politik Terselubung di Balik Langkah Anies Baswedan Ini

Sabtu, 12 Maret 2022 – 17:15 WIB
Pengamat politik Ujang Komarudin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menduga ada maksud politik terselubung di balik langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait banjir Kali Mampang. 

Ujang menganalisis Anies khawatir akan ditinggalkan oleh partai politik jelang Pemilu 2024 bila meneruskan langkah hukum melawan warga korban banjir Kali Mampang.

BACA JUGA: Anies Baswedan Cabut Banding Soal Banjir Kali Mampang, PDIP: Sesekali Kita Apresiasi

Menurut dia, langkah banding Anies Baswedan tersebut akan menampilkan citra buruk mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu di mata masyarakat.

Kang Ujang, panggilan akrab Ujang Komarudin menegaskan bahwa hal itu juga bakal berimbas kepada partai politik pendukungnya.

BACA JUGA: Anies Cabut Banding Putusan Banjir Kali Mampang, Wagub DKI Membeber Alasan

Lebih lanjut Kang Ujang menuturkan apabila Anies memutuskan untuk bertarung di Pemilu 2024, mau tak mau yang bersangkutan pasti membutuhkan partai politik sebagai kendaraannya. 

"Kelihatannya itu jalan kompromi Anies dengan partai-partai politik. Jika banding diteruskan, partai-partai kelihatannya tak akan mau mendukung Anies karena politik itu pada dasarnya ingin saling menguntungkan," ucap Kang Ujang saat dihubungi, Sabtu (12/3).

BACA JUGA: Anies Cabut Banding, Korban Banjir Kali Mampang: Plin-plan Tetapi Kami Lega

Ujang menilai langkah banding yang ditempuh Anies kemarin, memang panen kritikan dari mayoritas partai politik bahkan yang mendukungnya saat Pilkada 2017.

"Jika kebijakannya untuk kebaikan rakyat, semestinya dieksekusi dan jangan kompromi dengan partai-partai itu. Namun, itulah risiko tokoh politik yang tak punya partai, harus dan mesti berkompromi dan menyenangkan partai-partai politik," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Anies memutuskan mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap pengerukan Kali Mampang. 

Saat mengajukan banding, Anies mendapat kritikan dari berbagai pihak karena dinilai melawan warganya sendiri terutama korban banjir.

Gugatan itu mulanya diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dan dikabulkan sebagian oleh PTUN.

Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Selain itu, harus memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler