jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Aipda Ahmad Karnain, 41, Bhabinkamtibmas Kampung Putralempuyang, Kecamatan Waypengubuan, Selasa (6/9/2022).
Tersangka penembakan Kanit Provos Polsek Waypengubuan Aipda Rudi Suryanto, 39, dihadirkan langsung untuk memperagakan beberapa adegan di lokasi kejadian.
BACA JUGA: Istri RH Buka Suara, Ungkap Motif Suami Tembak Aipda Karnain, Tetangga Korban Ungkap Fakta Ini
Peristiwa berawal ketika tersangka sedang piket di Mapolsek Waypengubuan, mendapatkan telepon dari sang istri.
Sang istri menelepon bahwa dirinya sedang sakit demam. Tersangka izin pulang dengan rekan-rekanya yang piket. Di perjalanan, tersangka justru selalu terbayang dengan wajah korban.
BACA JUGA: Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5 Buka Suara, Pernah Laporkan Suami ke Propam, Tetapi
Semestinya tersangka belok kiri pulang menuju rumahnya di Kampung Karangendah, Kecamatan Terbanggibesar. Namun, justru belok kanan menuju Jalan Lingkar Barat (Jalinbar), Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggibesar.
Di sini, tersangka meluapkan emosinya dengan meletuskan tembakan satu kali ke arah perkebunan singkong sambil duduk di atas motor dinasnya.
BACA JUGA: Kanit Provos Aipda Rudi Penembak Mati Sesama Polisi Terancam Dipecat dari Polri
Dalam adegan ke-5, sebelum menuju ke rumah korban, tersangka sempat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih.
Kemudian adegan 6-13 diperankan tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah korban. Pada adegan ke-9, tersangka menembak korban dari luar gerbang.
Tembakan tersebut tepat mengenai dada kiri korban. Korban hanya mampu berlari beberapa meter masuk rumah. Lalu tumbang.
Seusai menembak korban, tersangka menemui seorang pengusaha lapak singkong yang juga kepala Kampung Putralempuyang terpilih, SK. Di rumah SK, tersangka membahas masalah bisnis singkong.
Tersangka juga curhat dengan SK bahwa dirinya sedang ada masalah dengan korban. Namun, tanpa menjelaskan masalah apa.
Selanjutnya tersangka pulang ke rumah memanggil adik-adiknya dan istrinya menceritakan bahwa dirinya baru saja menembak polisi.
Mendengar cerita tersangka bahwa dirinya baru saja menembak orang, sang istri jatuh pingsan. Pascakejadian, tersangka ditelepon Kasi Propam Polres Lampung Tengah Iptu Eko Heri Susanto diminta untuk membuat laporan tentang kematian korban.
Setelah itu, tersangka menelpon Aiptu Waluyo, Kanit Provos Polres Lampung Tengah. Tersangka menyatakan bahwa dirinyalah yang menembak korban.
Selanjutnya pukul 00.30 WIB, tersangka dijemput oleh Kasi Propam Iptu Eko Heri Susanto dan Kanit Provos Aiptu Waluyo untuk dibawa ke Polres Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, rekonstruksi cepat dilakukan atas atensi dari pimpinan.
"Dari hasil pendalaman rekonstruksi, ada penambahan fakta-fakta pembunuhan tersebut telah direncanakan. Rekonstruksi memperagakan 21 adegan. Di Jalinbar, tersangka mencoba meletuskan senjata di kebun singkong. Kemudian TKP SPBU, selanjutnya di TKP rumah korban," jelasnya.
Doffie mengatakan, semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan adalah spontanitas. Namun semua terjadi perubahan setelah hasil pendalaman. Ternyata pembunuhan ini sudah direncanakan. Pasalnya berubah 340 junto 338 Selain dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP.
Tersangka juga dibidik dengan Etika kelembagaan Pasal 13 Syat 1 PP No. 01 Tahun 2003 junto Pasal 5 Ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022. Etika kepribadian. Pasal 13 Aayat 1 PP No. 01.Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 Tahun 2022 pasal 13 Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto Pasal 13.huruf m Perpol No 07 Tahun 2022.
BACA JUGA: Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Aipda Karnain Tewas di Depan Anak dan Istri, Ngeri
Rekonstruksi disaksikan Kabid Propam Polda Lampung Kombespol M. Syarhan, Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Reynold E.P. Hutagalung, dan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. (*/RL)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean