Kanjeng Mami Mami Ngaku Bisa Temukan Harta Karun Zaman Nabi

Selasa, 21 November 2017 – 06:48 WIB
Kanjeng Mami ditangkap. Foto: JPG/Pojpkpitu

jpnn.com, TUBAN - Satreskrim Mapolres Tuban membekuk seorang wanita, Siti Fatimah yang mengaku dukun pengganda uang.

Dia diringkus jajaran setempat setelah dilaporkan para korbannya. Pelaku yang biasa disebut Kanjeng Mami ini, menipu para korbannya hingga Rp 500 juta.

BACA JUGA: Menipu, Mantan Pesepak Bola Ini Ditangkap Polisi

Diperkirakan, masih banyak korban yang belum melapor, terutama yang berasal dari luar Tuban.

Perempuan 45 tahun tersebut hanya terdiam dan pasrah saat digiring ke Mapolres setempat.

BACA JUGA: Fadli Zon Ungkit Foto Jokowi dengan Dimas Kanjeng Lagi

Wanita yang oleh para korban biasa disebut dengan Kanjeng Mami ini mengaku bisa menggandakan uang dan mendatangkan harta karun zaman nabi hingga zaman Presiden Soekarno.

Tak hanya itu, kepada para korban, dia mengaku dilahirkan sangat ajaib dalam kondisi terbungkus seperti telur serta bisa berkomunikasi dengan makhluk gaib, terutama Wali Songo.

BACA JUGA: Panen Vonis, Kali Ini Dimas Kanjeng Dihukum 2 Tahun Bui

Mendengar cerita itu, para korban percaya dan menyetorkan sejumlah uang serta perhiasan yang ditotal senilai lebih dari Rp 500 juta sebagai mahar.

Setelah menyerahkan mahar, korban disuruh membaca "mantra" dan wirid di makam Mbah Jabar, di Kecamatan Singgahan, Tuban, selama dua bulan.

Namun, setelah semua persyaratan dilakukan korban, ternyata mereka tidak mendapatkan harta karun yang telah dijanjikan Mami Kanjeng.

Merasa tertipu, para korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

"Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai ratusan juta dan puluhan gram perhiasan emas untuk dijadikan barang bukti. Saat ini, telah ada enam korban yang melapor. Diperkirakan masih banyak korban lain yang belum melapor, terutama mereka yang dari luar Tuban, seperti dari Rembang Jawa Tengah, serta Bojonegoro dan Lamongan, Jawa Timur," tutur AKBP Sutrisno, Kapolres Tuban.

Hingga kini, polisi terus mengembangkan kasus penipuan ini. Jika ada warga yang merasa ditipu oleh korban, bisa melapor langsung ke Mapolres Tuban.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tipu Ratusan Juta, Dimas Kanjeng Dituntut 4 Tahun Bui


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler