Tipu Ratusan Juta, Dimas Kanjeng Dituntut 4 Tahun Bui

Rabu, 16 Agustus 2017 – 06:03 WIB
Dimas Kanjeng Taat Pribadi dan barbuk uang hasil tipuannya

jpnn.com, PROBOLINGGO - Terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali disidang dengan kasus yang lain, di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kemarin.

Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan atas kasus penipuan berupa penggandaan uang.

BACA JUGA: Ngaku Mantan Jenderal PETA, Bisa Gandakan Uang

Sebelumnya, Dimas dilaporkan mantan pengikutnya, atas nama Suprayitno Supriyadi warga Jember dengan kerugian Rp 800 juta.

Pada sidang tuntutan yang diketuai Basuki Wiyono ini, jaksa penuntut umum menuntut Dimas 4 tahun penjara.

Dia dianggap melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Tuntutan ini merupakan ganjaran maksimal dalam kasus penipuan.

Jaksa menilai, kasus penipuan yang dilakukan Dimas layak dituntut hukuman maksimal.

BACA JUGA: Dihadapan 200 Pengikutnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis 18 Tahun Bui

Pasalnya, terdakwa yang juga guru besar Padepokan ini tidak mengakui perbuatannya dan merugikan orang banyak.

"Ada pun hal yang meringankan adalah terdakwa sopan selama menjalani persidangan," ujar Muhamad Usman, jaksa penuntut umum.

Sementara itu, menurut Muhamad Sholeh, penasehat hukum terdakwa, tuntutan maksimal dinilai tidak logis.

BACA JUGA: Katanya, Peti Isi Tumpukan Uang Miliaran, Ternyata..

Pasalnya, dalam tuntutan tidak ada satu pun yang menerangkan terdakwa menerima uang dari korban.

Pada sidang kali ini, ratusan pengikut Taat Pribadi datang untuk melihat guru besarnya duduk di kursi pesakitan.

Polres Probolinggo sendiri mengerahkan sekitar 200 personilnya untuk menjaga jalannya sidang.

Majelis hakim memutuskan akan melanjutkan sidang dengan agenda pledoi, pada hari Senin 21 Agustus 2017 mendatang.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gunakan Jimat Rantai Babi, Pamer Banyak Uang di Kamar, Ternyata…


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler