Panen Vonis, Kali Ini Dimas Kanjeng Dihukum 2 Tahun Bui

Jumat, 25 Agustus 2017 – 06:18 WIB
Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, PROBOLINGGO - Setelah kesekian kali menjalani tahapan sidang, akhirnya Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali disidang dengan agenda pembacaan vonis oleh hakim ketua di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kemarin.

Dengan pengawalan ketat polisi dan jaksa, dia tampak tenang saat memasuki Ruang Sidang Utama Kartika.

BACA JUGA: Tipu Ratusan Juta, Dimas Kanjeng Dituntut 4 Tahun Bui

Sebelum sidang dimulai, Dimas Kanjeng diberi kesempatan untuk bersalaman dengan semua pengikutnya yang berada di dalam ruang sidang.

Kali ini dia menjalani sidang vonis atas kasus penipuan korban atas naman Prayitno Suprihadi, warga Jember dengan kerugian sekitar Rp 800 juta.

BACA JUGA: Ngaku Mantan Jenderal PETA, Bisa Gandakan Uang

Dalam sidang ini, Hakim Ketua Basuki Wiyono membacakan putusan bahwa Taat Pribadi telah terbukti secara sah telah melakukan penipuan, dengan ganjaran 2 tahun hukuman penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan yang dituntut jaksa yakni 4 tahun penjara.

BACA JUGA: Dihadapan 200 Pengikutnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi Divonis 18 Tahun Bui

Adapun yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan orang banyak dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa selalu bersikap sopan dan koperatif selama persidangan," ujar Hakim Basuki.

Menurut Muhammad Usman, Jaksa Penuntut Umum, vonis hakim dinilai terlalu ringan.

"Seharusnya hakim memvonis terdakwa dengan hukuman maksimal yakni 4 tahun penjara," tegas Usman

Sementara itu, menurut Muhamad Sholeh, penasehat hukum terdakwa, dari setiap tahapan sidang, terdakwa tidak terbukti melakukan penipuan.

Seharusnya yang dihukum adalah Ismail Hidayah dan Bibi Rasenjam istri Ismail Hidayah. (pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Katanya, Peti Isi Tumpukan Uang Miliaran, Ternyata..


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler