jpnn.com, JAKARTA - Hingga kini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum mendapat pemberitahuan secara resmi dari Aprindo mengenai program Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) .
“Kami tidak tahu secara detail. Tapi yang KLHK kedepankan adalah bukan terminologi plastik berbayar, akan tetapi kurangi penggunaan plastik sekali pakai,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati pada Jawa Pos.
BACA JUGA: Para Penjual Kantong Plastik Sebaiknya Siap â siap Saja
Menurut Vivien apa yang sedang ingin dicapai oleh KLHK berbeda konsep dengan yang dilakukan oleh Aprindo. Plastik berbayar lebih terkait dengan bisnis.
Sementara upaya mengurangi penggunaan plastik, konsepnya adalah mengurangi beban sampah plastik sekali pakai yang dibuang ke lingkungan.
BACA JUGA: Ade Yasin Ajak Masyarakat Kurangi Penggunaan Kantong Plastik
BACA JUGA: Larangan Penggunaan Plastik Ancam Kehidupan Pemulung
KLHK pada tahun 2016 pernah menginisiasi program kantong plastik berbayar. Namun dengan prinsip pengurangan beban sampah yang dibuang ke lingkungan tersebut, maka kegiatan kantong plastik dengan berbayar di tahun 2016 tidak diteruskan.
BACA JUGA: Perda Larangan Kantong Plastik Bisa Rugikan Masyarakat
Vivien menambahkan, KLHK saat ini sedang menyusun rancangan peraturan menteri LHK terkait dengan pengurangan sampah plastik dari kantong belanja plastik sekali pakai. Konsep yang dibuat adalah pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Alternatif lainnya adalah tetap menggunakan kantong belanja namun yang mudah terurai ke lingkungan seperti yang berasal dari nabati. “Peraturan akan keluar tahun ini,” pungkas Vivien.
Upaya mengurangi penggunaan kantong plastik melalui kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, disebut perlu untuk dikaji lebih komperhensif. Tak ada bantahan mengenai misi menjaga lingkungan.
Semua pihak setuju bahwa sampah plastik harus dikendalikan. Namun dengan regulasi dan tindakan yang tepat, inisiatif untuk mengurangi sampah plastik tidak akan mengorbankan industri lain.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Aromatika, Olefin, dan Plastik (Inaplas) Suhat Miyarso menyebut bahwa masalah terkait plastik berakar dari pengelolaan sampah yang belum tepat.
Antisipasinya, lanjut Suhat, seharusnya adalah penggalakan pengelolaan sampah bukan pembatasan atau bahkan pelarangan penggunaan plastik.
Menurut Suhat, keberadaaan industri plastik banyak melibatkan industri kecil dan menengah. Pembatasan bisa membuat roda industri di sana mandek.
Sebagai rekomendasi alternatif, pihaknya mengaku sudah menyarankan pihak pemerintah untuk mengelola sampah dengan cara Manajemen Sampah Zero (Masaro). Dengan Masaro, sampah plastik, termasuk kresek, dikumpulkan di tiap kelurahan dan kecamatan untuk diolah menjadi produk-produk yang memiliki nilai tambah.
”Limbah plastik bisa digunakan sebagai bahan bakar motor, minyak tanah dan campuran aspal,” ujarnya.
Pembatasan penggunaan kantong plastik juga dikhawatirkan akan menganggu industri daur ulang plastik (DUP). Secara fundamental ekonomi, lanjut Suhat, rantai industri daur ulang dapat menyerap tenaga kerja yang cukup besar, yang secara tidak langsung memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
”Jika pemilahan sampah dilakukan secara tepat, maka akan memudahkan dalam melakukan proses daur ulang,” tambahnya.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai KTPG tidak efektif. Direktur Ekeskutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Ahmad mengatakan, seharusnya bisa lebih tegas dalam bentuk larangan memakai kantong plastik. Tentu, upaya tersebut harus didukung oleh pemerintah daerah setempat.
Daerah perkotaan menjadi perhatian. Sebab, kebutuhan penduduk akan plastik besar. Apalagi, harga yang ditetapkan terbilang masih terjangkau.
”Ibaratnya daripada repot mending keluar uang sedikit untuk beli kantong plastik,” ujarnya. Selain itu, aturan tersebut seharusnya diikuti dengan penggantian kantong plastik ramah lingkungan.
Namun, Ahmad menyadari untuk menerapkannya tidak mudah. Harus mengedukasi masyarakat lebih dulu. ”Sehingga lambat laun masyarakat terbiasa untuk membawa kantong sendiri dari rumah. Kalau tidak ya risiko,” tandasnya.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta pelaku industri nasional membuat terobosan dalam membantu menangani permasalahan sampah nasional. Salah satunya dengan menggiatkan program daur ulang plastik untuk digunakan kembali sebagai bahan baku kemasan.
BACA JUGA: Para Penjual Kantong Plastik Sebaiknya Siap – siap Saja
Direktur Industri Kimia Hilir, Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kemenperin Taufiq Bawazier mengatakan bahwa kebutuhan plastik sebagai bahan baku industri mencapai 5,6 juta ton per tahun. Sebanyak 2,3 juta ton sudah dipenuhi oleh industri plastik nasional.
Lalu 1,67 juta ton dipenuhi dari impor bijih plastik virgin, sebanyak 435.000 ton dipenuhi dari impor limbah plastik Non B3. ”Baru 1,1 juta ton plastik yang bisa dipenuhi oleh industri daur ulang," ujar Taufiq.
Pada tahun ini, penerimaan cukai plastik dalam APBN 2019 dipatok sebesar Rp 500 miliar. Angka tersebut, sama seperti target penerimaan cukai plastik pada 2018.
Taufik menjelaskan, solusi dalam penanganan sampah plastik sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 18/2018 tentang Sampah, yang bunyinya ada berbagai kewajiban Pemda dan Kementerian/Lembaga terkait untuk mengelola sampah.
”Dengan melakukan pengelolaan yang sampah yang baik, sampah plastik yang jumlahnya 16 persen dari total sampah dapat diolah kembali dan dimanfaatkan sebagai energi listrik, pupuk, dan bahan baku scrap industri recyling plastik,” pungkasnya. (tau/han/agf/)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3,5 Tahun, Gakkum KLHK Amankan Rp 19 Triliun, Rekor!
Redaktur & Reporter : Soetomo