Kantongi E-KTP Palsu, Curiga Ada yang Ganda

Selasa, 18 November 2014 – 06:25 WIB
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Klaim pemerintah bahwa e-KTP tidak bisa dipalsukan terbantahkan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) justru menemukan adanya KTP palsu buatan Tiongkok dan Prancis.

Bahkan, bentuk e-KTP palsu itu sama sekali tidak bisa dibedakan dengan e-KTP asli. Untuk mengetahui keasliannya, e-KTP hanya bisa dideteksi dengan smart card reader atau alat pembaca e-KTP.

BACA JUGA: Basrief Dukung Calon Jaksa Agung Dari Internal

Ditemui di kantor Kemendagri kemarin (17/11) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menuturkan, masyarakat umum tidak akan bisa mengetahui perbedaan dari e-KTP palsu dengan e-KTP asli.

Hal itu dikarenakan bentuk keduanya sama sekali tidak memiliki perbedaan. "Hologramnya juga sama," paparnya.

BACA JUGA: Apindo Berharap BBM Naik Tidak Dikaitkan dengan Upah Buruh

Namun, masih ada cara lain untuk bisa mendeteksi e-KTP palsu tersebut. Yakni, dengan mengecek e-KTP di smart card reader. Bila tidak muncul data identitas yang sama antara e-KTP dengan database, maka dapat dipastikan e-KTP itu palsu. "Ini yang membuat masalah ini makin kritis," terangnya.

Bahkan, keadaan ini membuat kemendagri berasumsi bahwa di Indonesia ada e-KTP ganda. "Bentuk dan kertasnya semua sama, hanya data yang membedakan, diantara kita ada yang memegang e-KTP ganda," tegasnya.

BACA JUGA: Harga BBM Naik, Buruh Minta UMP Dikaji Ulang

Saat ini Kemendagri telah memegang bukti adanya e-KTP palsu tersebut. Langkah selanjutnya, Kemendagri akan melakukan evaluasi untuk semua masalah yang ada dalam e-KTP, tidak hanya soal e-KTP palsu. "Di Jogja kami juga evaluasi semua," paparnya.

Evaluasi inilah yang kemudian membutuhkan penghentian semua produksi e-KTP, seperti percetakan dan pembagian blanko. Sehingga, daerah juga belum bisa untuk mencetak sendiri e-KTP.

"Penghentian e-KTP ini hingga akhir Desember," terangnya terburu-buru berjalan menuju ruanganya di lantai 2 kantor Kemendagri.

Selain itu saat ditanya soal lokasi server data base e-KTP di India yang sempat dipermasalahkan karena berada di luar negeri dan potensial dimanfaatkan asing, Tjahjo tidak menjawab dengan jelas.

Dia mengatakan bahwa aplikasi dan databasenya itu hingga saat ini masih dikelola vendor pelaksana. "Jadinya, data yang harusnya rahasia negara malah mudah diakses asing," paparnya ditemui setelah rapat kabinet di istana negara kemarin.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmadji menuturkan bahwa saat ini kedua e-KTP palsu itu disimpan oleh mendagri. Bahkan, kemendagri memastikan e-KTP palsu ini merupakan buatan dari Tiongkok dan Prancis.
       
"Yang mendapatkan e-KTP palsu itu mendagri sendiri beberapa waktu lalu. E-KTP palsu itu ditunjukkan waktu evaluasi di Jogja. Kami juga terkejut melihat itu," terangnya ditemui di ruang Puspen.
       
Bagian lain, Pakar IT Universitas Indonesia Ruby Alamsyah menjelaskan, kemungkinan besar pemalsuannya itu ada pada blanko e-KTP dan teknologinya. Artinya, ada pihak yang bisa memproduksi blanko dan teknologi e-KTP yang sama dengan yang dipakai Kemendagri.

"Pemalsuannya pada blanko dan teknologi, tapi database tidak bisa dipalsukan," terangnya.
       
Dengan ditemukan pemalsuan ini, semua tujuan pemerintah untuk membuat identitas resmi yang tidak bisa dipalsukan harus pupus. Pasalnya, selama ini e-KTP dibuat begitu komplek untuk alasan keamanan itu. "Ini yang salah kemendagri, bisa salah memilih desainnya atau salah memilih teknologinya," ucap dia.
       
Soal lokasi server database e-KTP, dia mengatakan bahwa sampai saat ini masih sumir, apakah lokasi server di luar negeri atau di Indonesia. Namun, yang jelas untuk penempatan server ada dua pertimbangan, yakni physical security dan logical security.

Untuk soal physical security, yang jelas di daerah hukum Indonesia tentu akan lebih aman. "Sebab, bisa dilindungi oleh orang yang berkepentingan. Kalau di luar negeri, susah dilindungi karena wilayah hukum negara lain," tuturnya.
       
Untuk pertimbangan logical security, sebenarnya dimanapun lokasinya tetap bisa diretas. Sehingga, sebenarnya secara logical security tidak ada masalah, apakah lokasinya di luar negeri atau di dalam negeri. "Hanya soal pertimbangan fisik saja, malahan juga ada aturan soal letak server," ujar dia.
       
Menurut Peraturan Pemerintah nomor 82/2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektornik itu mewajibkan semua perusahaan swasta seperti Google dan Yahoo untuk menempatkan lokasinya server di Indonesia. "Tentunya, ini berlaku untuk pemerintah," jelasnya.
       
Karena itu, lanjut dia, kalau saja server berada di luar negeri, maka bisa dipindahkan segera ke Indonesia. Hal tersebtu sangat memungkinkan dan tidak ada halangan. "Memindahkan server itu mudah sekali kok," jelasnya.
       
Sementara, petinggi ITB yang pernah diminta masukan untuk penentuan lokasi server e-KTP juga angkat bicara terkait masalah tersebut. Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi Institut Teknik Bandung (ITB) Wawan Gunawan menjelaskan, pada rapat antara kemendagri dengan ITB pada 2012 lalu, Kemendagri meminta informasi soal lokasi server yang aman.

"Dengan pertimbangan aman soal kebencanaan, tidak ada soal pertimbangan secara IT," paparnya.
       
Yang jelas, lanjut dia, saat itu pihaknya mengusulkan agar server dibangun di Batam atau Kalimantan Selatan. Hal itu dikarenakan kedua lokasi itu merupakan daerah yang aman, terutama dari gempa. "Namun, tidak ada pembahasan soal lokasi server yang di luar negeri," terangnya. (idr/aph)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapat Haji Batal, Sewa Pemondokan Tertunda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler