Kantongi Ineks, Pejabat NTB Dituntut 10 Bulan

Jumat, 30 Januari 2009 – 17:23 WIB

JAKARTA – Masih ingat dengan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar) Mulyadin yang diringkus Polda Metro Jaya Jakarta lantaran tertangkap tangan sedang asyik pesta ekstasi di salah satu diskotik di Jakarta, pada Sabtu malam (malam Minggu, 18/10/08) lalu.

Beritanya pun pernah dilansir berkali-kali di media ini beberapa waktu laluDia kini sudah berstatus sebagai terdakwa

BACA JUGA: Sarat Permainan, Lelang Asuransi Anggota Dewan

Bahkan, Sekretaris Dispenda, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Barat itu telah menjalani persidangan sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriati saat ditemui JPNN di kantor Kejati DKI Jakarta, Jumat (30/01) menjelaskan, perkara terdakwa Mulyadin saat ini sudah masuk pada tahap penuntutan
Karena, yang bersangkutan sudah mengikuti persidangan sebanyak dua kali

BACA JUGA: Tugboat Pengangkut Elpiji Tenggelam

Pada sidang pertama yang digelar 19 Desember 2008 lalu di PN Jakarta Barat, agendanya adalah pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi dari pihak kepolisian yang menangkap terdakwa, pemeriksaan barang bukti (BB) serta pemeriksaan terdakwa.

''Terdakwa kami dakwa telah membawa tiga per empat (3/4) butir ekstasi golongan empat,'' kata Supriati sembari menyebutkan nama ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini adalah Jannes Aritonang.

Dia berani menyebutkan ekstasi yang dibawa terdakwa Mulyadin itu adalah golongan empat, karena berdasarkan hasil penelitian dari laboratorium kriminal (labkrim) yang dilakukan oleh pihak kepolisian
''Barang bukti (BB) yang dibawa terdakwa Mulyadin ini mengandung nimetazepam (golongan empat),'' ungkapnya.

Terdakwa, lanjut dia, dijerat pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5/1997 tentang Tindak Pidana Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara

BACA JUGA: Gardu Listrik Jawa-Bali Mendadak Terbakar

Kemudian pada sidang berikutnya yang digelar 27 Januari lalu, agendanya adalah pembacaan surat tuntutanDalam surat tuntutan itu, jelas Kasubag Tata Usaha Kejati DKI Jakarta ini, terdakwa Mulyadin dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsidier tiga bulan kurungan.

Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (pledoi) yang nantinya akan disampaikan oleh terdakwa itu sendiri, akan digelar pada Senin (02/02) pekan depanSementara terdakwa Mulyadin, kini sedang ditahan di Rutan Salemba.

Di tempat terpisah, terdakwa Mulyadin saat ditemui JPNN mengaku tetap enjoy dalam menerima kenyataan hidup yang tengah menimpa dirinya sekarang iniIni semua kata dia, merupakan cobaan hidup yang diberikan oleh Allah SWT.

Namun, dia mensinyalir di balik cobaan berat yang kini menimpa dirinya, sangat kental dengan permainan politikLebih-lebih dirinya maju sebagai Calon Wakil Bupati Dompu''Saya tahu kok siapa yang punya perbuatan ini,'' kata Mulyadin tanpa menyebutkan identitas oknum tersebut.

Diceritakannya, semenjak berada di Rutan Salemba 2 Desember 2008 lalu, dia selalu berdiskusi dengan Panglima Komando Laskar Islam (KLI) MunarmanMaklum ruang tahanan terdakwa Mulyadin ini berdekatan dengan ruang tahanan MunarmanBanyak hal yang telah didiskusikan, terutama menyangkut hukum di Indonesia dan menyangkut agama, termasuk masalah Ahmadiyah di Lombok Barat (Lobar).

''Kasus Ahmadiyah di Lobar itu bakal akan dijadikan sebagai acuan/referensi untuk diajukan ke tingkat nasional guna dijadikan sebagai pembanding dalam merumuskan sebuah kebijakan,'' ungkapnya sembari mengaku tetap sehat-sehat saja selama berada di ruang tahan baik di tahanan Polda Metro Jaya Jakarta maupun di Rutan Salemba.

Ditanya siapa penasehat hukum (PH) yang mendampinginya dalam menyelesaikan perkara ini, Mulyadin menjelaskan kalau dirinya dalam menyelesaikan perkara ini sama sekali tanpa menggunakan PH''Saya selesaikan sendiri,'' ujarnya.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rogi Masih Walkot Manado


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler