Kantongi Tiga Dakwaan Baru, Najib Membisu

Kamis, 09 Agustus 2018 – 10:43 WIB
Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan korupsi dana 1MDB, Rabu (4/7). Foto: AP

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Tiga dakwaan baru. Selasa (8/8) Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur membacakan dakwaan-dakwaan terkait pencucian uang itu di hadapan Najib Razak. Total, mantan perdana menteri (PM) Malaysia tersebut mengantongi tujuh dakwaan. Semua berkaitan dengan aliran dana ilegal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Selama sidang berlangsung, politikus 65 tahun itu lebih sering diam. Demikian juga saat datang dan meninggalkan gedung pengadilan yang terletak di jantung Kuala Lumpur tersebut. "Hidup Najib!" seru para pendukung Najib saat mantan ketua umum Partai UMNO tersebut melewati deretan jurnalis.

BACA JUGA: Empat Dakwaan Baru untuk Dato Najib

Kemarin sekitar 20 pendukung setia memberikan support moral kepada Najib. Namun, mereka tidak masuk ruang sidang. Yang boleh masuk hanya dua anak Najib, Norashman dan Nooryana, serta menantu Najib, Daniyar Kessikbayev. Rosmah Mansor, istri Najib, tidak ikut menemani.

Jaksa mendakwa Najib bersalah karena menerima aliran dana ilegal dari SRC International sebesar RM 42 juta atau Rp 148,9 miliar. Uang itu ditransfer tiga kali lewat AmIslamic Bank.

BACA JUGA: Najib Kembali Digarap KPK Malaysia

Tiga kali transfer itu terjadi dua kali pada 2014 dan sekali pada 2015. Kemarin jaksa langsung menjerat Najib dengan pasal pencucian uang. Namun, seperti dalam sidang sebelumnya, Najib menampik dakwaan-dakwaan tersebut. Dia mengaku tidak bersalah.

"Pada saat kejadian, SRC International bukan lagi bagian dari 1MDB. Jadi, itu tidak ada hubungannya dengan 1MDB," ujar Muhammad Shafee Abdullah, pengacara Najib, di hadapan para pekerja media sebagaimana dikutip Reuters.

BACA JUGA: Waduh, Perhiasan Mewah Nyonya Najib Ternyata Selundupan

Jika peradilan berjalan sesuai prosedur, Shafee yakin kliennya bakal bebas. Namun, seperti Najib, dia pun yakin dakwaan-dakwaan itu sarat muatan politik.

SRC International digagas pada 2011 sebagai salah satu unit 1MDB. Tugasnya adalah menggalang investasi asing di bidang sumber daya energi. Pada 2012 SRC International dikelola langsung oleh Kementerian Keuangan. Kala itu, selain jadi PM, Najib menjabat menteri keuangan.

Di tempat terpisah, hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Mohamad Nazlan Mohn Ghazali mengatakan bahwa proses pengadilan terhadap Najib baru diumumkan Jumat (10/8). Rencananya, dalam kesempatan itu, pengadilan juga menyosialisasikan aturan bungkam.

Berdasar aturan tersebut, nanti pengacara dan pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan dilarang berbicara kepada publik terkait kasus Najib. Apalagi, menyebarkannya kepada media. Itu dilakukan untuk menghindari prasangka yang bertebaran di masyarakat sehingga berpotensi memengaruhi juri.

Dalam pembacaan dakwaan kemarin pun, akses media juga dibatasi. The New Straits Times melaporkan bahwa pengadilan memberikan dua kartu untuk media. Merah muda dan kuning. Hanya media dengan kartu merah muda yang bisa masuk hingga ruang sidang. Selasa ada 50 kartu merah muda dan 21 kartu kuning yang dibagi. (sha/c10/hep)

 

Dakwaan Baru Najib

1. Menerima transfer dana RM 27 juta atau Rp 95,7 miliar dari SRC International ke rekening pribadinya di AmIslamic Bank Jalan Raja Chulan pada 26 Desember 2014

2. Menerima transfer dana RM 5 juta atau Rp 17,7 miliar dari SRC International ke rekening pribadinya di AmIslamic Bank Jalan Raja Chulan pada 26 Desember 2014

3. Menerima transfer dana RM 10 juta atau Rp 35,5 miliar dari SRC International ke rekening pribadinya di AmIslamic Bank Jalan Raja Chulan pada 10 Februari 2015

*Jika terbukti bersalah, hukuman setiap dakwaan maksimal 15 tahun penjara dan denda senilai lima kali lipat uang yang dicuci.

Sumber: Reuters, The Strait Times

BACA ARTIKEL LAINNYA... Memalukan, Nyonya Najib Terlibat Skandal Perhiasan Pinjaman


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler