jpnn.com, MADIUN - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Madiun, Jawa Timur tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Aldo Febrianto, kasus dugaan korupsi APBDes itu terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana APBDes periode 2016-2019.
BACA JUGA: Terseret 2 Kasus Korupsi, Effendi Gazali Berurusan dengan KPK Lagi
"Kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut. Baik terkait modus operandi dan besaran kerugian keuangan negara. Tersangka juga belum ditetapkan," kata AKP Aldo di Madiun, Jumat (26/3).
Penyidik juga menggeledah Kantor Desa Kaligunting dan rumah Kepala Desa Nur Amin untuk melengkapi alat bukti SPJ penggunaan dan desa dari tahun 2016-2019.
BACA JUGA: Satu Terlapor Penembakan Laskar FPI Meninggal Setelah Kecelakaan Motor
"Disinyalir (dokumen SPJ, red) masih ada di dalam kantor desa dan rumah kepala Desa Kaligunting," jelasnya.
Selain itu, polisi telah meminta keterangan 35 orang saksi mulai perangkat desa, pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan dan pihak terkait lainnya. Sedangkan Kepala Desa Nur Amin belum diperiksa polisi.
BACA JUGA: AKP DA Bikin Mbak WS Kasmaran, Sudah 3 Kali Begituan, Ternyata Si Doi...
"Pemeriksaan urut dari bawah dulu. Nanti pada waktunya kepala desa juga akan kami periksa," ucap AKP Aldo.
Dia menambahkan, penyidik telah meminta lembaga resmi untuk melakukan audit kerugian negara terkait kasus itu.
Sementara itu, Nur Amin enggan berkomentar terkait kasus itu. Pihaknya juga menyerahkan proses tersebut kepada penasihat hukumnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam