Kantor DPRD Kapuas Diduga jadi Tempat Transaksi Narkoba

Minggu, 21 Desember 2014 – 11:22 WIB

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Kabar negatif terus menerpa DPRD Kabupaten Kapuas. Setelah kasus suap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng, kini muncul lagi kasus baru.

Bahkan, pihak Polda Kalteng secara maraton melakukan pengembangaan dugaan penyalahgunaan Narkoba yang melilit tersangka dugaan suap anggota DPRD Kapuas, Edy Fahriansyah (EF). Bermodal "nyanyian", pihak kepolisian bergerak cepat mengusut orang-orang yang terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.

BACA JUGA: Cabuli Anak Kandung, Ancam Bunuh Istri dan Pembantu

Sumber Kalteng Pos (Grup JPNN.com) menyebutkan, dua tersangka selaku penyuplai barang haram itu telah dibekuk polisi. Mereka adalah A dan Y. Yang cukup mencengangkan, kedua pengedar itu dibekuk polisi di salah satu ruangan fraksi DPRD Kapuas, Sabtu (21/12) sore.

Penangkapan kedua pengedar itu berawal dari penyitaan HP anggota DPRD Kapuas yang diguga nyabu bersama EF. Saat itu, pengedar A mengirim pesan singkat ke nomor HP milik kolega EF itu.

BACA JUGA: Pikap Terbakar, Tubuh Anis Terpanggang

"Bos, ini ada barang," kata sumber Kalteng Pos menirukan isi SMS A.

Polisi yang membalas SMS tersebut, dengan meminta A mengantar barang haram itu.

BACA JUGA: Napi Bertato Black Angel Tewas Gantung Diri

"A didampingi Y mengantar sabu itu ke kantor DPRD Kapuas. Setelah itu keduanya langsung diamankan," beber dia.

Informasinya, dari tangan penyuplai itu polisi berhasil menyita tiga paket sabu. Selain itu, beberapa rekan EF anggota DPRD Kapuas juga dinyatakan positif narkoba dan digiring ke Mapolda Kalteng.

"Saya prihatin, kantor DPRD Kapuas yang terhormat menjadi tempat transaksi narkoba," tandasnya. (art/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penutupan Bandara Ternate Berlanjut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler