jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka terkait proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua. Terkait kasus itu, KPK langsung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.
"Dalam kaitan kepentingan penyidikan terkait proyek Diklat Pelayaran Sorong sejak pagi tadi atau menjelang siang, penyidik melakukan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (11/9).
BACA JUGA: KPK Tetapkan Mantan GM PT Hutama Karya sebagai Tersangka
Adapun lokasi yang digeledah adalah Kantor Pusat PT Hutama Karya di Jl MT Haryono Kavling 8 Jakarta Timur, beberapa ruangan di Kementerian Perhubungan, Kantor PPSDM Perhubungan Laut Jl Merdeka Timur Nomor 5 Jakarta Pusat, Kantor Hutama Karya Divisi Gedung D di Kebayoran Baru, dan rumah Budi di Serpong.
Johan mengaku belum mendapat informasi mengenai hasil penggeledahan. "Saya belum dapat informasi dari tim," tandasnya.
BACA JUGA: Pramono Anung Ajak Demonstran Lakukan Perlawanan
Seperti diketahui, Budi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kasus itu, negara diduga dirugikan Rp 24,2 miliar. Namun ini masih penghitungan sementara. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Staf Khusus Jero Wacik Diperiksa Soal DOM
BACA ARTIKEL LAINNYA... Klaim Diuntungkan, PDIP Tetap Tolak Pilkada Lewat DPRD
Redaktur : Tim Redaksi