Kantor Kemenhub Digeledah KPK

Kamis, 11 September 2014 – 17:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya ‎Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka terkait proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua. ‎Terkait kasus itu, KPK langsung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

"Dalam kaitan ‎kepentingan penyidikan terkait proyek Diklat Pelayaran Sorong sejak pagi tadi atau menjelang siang, penyidik melakukan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (11/9).

BACA JUGA: KPK Tetapkan Mantan GM PT Hutama Karya sebagai Tersangka

Adapun lokasi yang digeledah adalah Kantor Pusat PT Hutama Karya di Jl MT Haryono Kavling 8 Jakarta Timur, beberapa ruangan di Kementerian Perhubungan, Kantor PPSDM Perhubungan Laut Jl Merdeka Timur Nomor 5 Jakarta Pusat, Kantor Hutama Karya Divisi Gedung D di Kebayoran Baru, dan rumah Budi di Serpong‎.

Johan mengaku belum mendapat informasi mengenai hasil penggeledahan. "Saya belum dapat informasi dari tim," tandasnya.

BACA JUGA: Pramono Anung Ajak Demonstran Lakukan Perlawanan

Seperti diketahui, Budi‎ disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus itu, negara diduga dirugikan Rp 24,2 miliar. Namun ini masih penghitungan sementara.‎ (gil/jpnn)

BACA JUGA: Staf Khusus Jero Wacik Diperiksa Soal DOM

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Klaim Diuntungkan, PDIP Tetap Tolak Pilkada Lewat DPRD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler