Kantor KPU hingga Bank Dibakar Massa Usai MK Membacakan Putusan

Selasa, 29 Juni 2021 – 22:30 WIB
Pembakaran fasilitas pemerintah dan umum di Yalimo, usai putusan MK terkait pilkada, Selasa (29/6/2021). (ANTARA/HO/pihak ketiga)

jpnn.com, YALIMO - Aksi pembakaran sejumlah bangunan pemerintahan hingga pemblokiran jalan terjadi di Kabupaten Yalimo, Papua, Selasa (29/6).

Tindakan pembakaran itu diduga dilakukan oleh massa pendukung salah satu pasangan calon kepala daerah di sana.

BACA JUGA: Begini Reaksi HRS soal Massa Pendukungnya Bentrok dengan Polisi

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, aksi pembakaran dilakukan pada pukul 16.00 atau setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil sidang putusan sengketa Pilkada Yalimo.

“Setelah mendengarkan hasil putusan MK, massa pendukung nomor urut 01 tidak puas,” kata Kamal dalam siaran persnya, Selasa.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Laskar FPI oleh Oknum Polisi Memasuki Babak Baru

Massa tak terima dengan putusan sengketa pilkada di MK yang menyatakan pasangan calon bupati nomor urut 01 yaitu Erdi Dabi-Jhon Wilil dalam Pilkada Yalimo didiskualifikasi.

“Kemudian, massa melakukan aksi pembakaran terhadap beberapa gedung milik pemerintahan," ujar Kamal.

BACA JUGA: Jamiluddin: Seharusnya Jokowi dan Pendukungnya Berterima Kasih kepada BEM UI

Adapun gedung yang dibakar yakni Kantor KPU, Bawaslu, Gakkumdu, DPRD, Dinas Kesehatan, BPMK, Dinas Perhubungan, Bank Papua, dan seluruh akses jalan ditutup.

Kamal sangat menyayangkan peristiwa tersebut, karena beberapa kantor pemerintahan yang dibakar merupakan tempat pelayanan publik.

“Kami minta semua pihak untuk menahan diri agar segera terciptanya situasi kamtibmas di Kabupaten Yalimo yang aman dan kondusif," imbuh Kamal.

Perwira menengah ini memastikan tidak ada korban jiwa atau luka saat kantor KPU dibakar massa.

Dia juga menegaskan kasus pembakaran tersebut saat ini tengah diusut oleh kepolisian.

“Kami lakukan penyelidikan atas kejadian pembakaran gedung pemerintahan ini,” pungkas Kamal. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler