Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek Polisi, 83 Orang Diamankan

Jumat, 15 Oktober 2021 – 13:55 WIB
Tangkapan layar video penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kamis malam. (ANTARA/HO-Polda DIY)

jpnn.com, YOGYAKARTA - Jajaran Direskrimsus Polda Jawa Barat menggerebek kantor pinjaman online ilegal di wilayah Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (14/10) malam. Polisi mengamankan sebanyak 83 orang di kantor pinjol ilegal tersebut. 

"Sebanyak 83 orang itu ada operator, ada HRD, dan segala macam,” kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto ditemui di Markas Polda DIY, Jumat (15/10). 

BACA JUGA: Polisi Gerebek Perusahaan Penagihan Utang Pinjol, 32 Orang Diamankan

Dia menambahkan bahwa jajaran Polda DIY hanya mem-backup Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penggerebekan serta penyelidikan awal lokasi pinjol ilegal beroperasi. “Kemarin, kami mem-backup Polda Jabar,” tegas Yulianto. 

Di lokasi, polisi mengamankan sebanyak 83 orang operator atau debt collector pinjol ilegal, termasuk dua orang HRD dan satu manajer. 

BACA JUGA: Irjen Fadil Imran Bentuk Tim Khusus Menindak Tegas Pinjol Ilegal 

Selain itu, polisi juga mengamankan 105 PC, 105 handphone, dan beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rahman menuturkan bahwa Polda Jabar mendapat laporan dari seorang korban pinjol ilegal berinisial TM yang mengalami tekanan hingga dirawat di rumah sakit.

BACA JUGA: Sebegini Kasus Pinjol Ilegal yang Digarap Polri selama Pandemi

Arief mengatakan berdasar hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku beroperasi di wilayah DIY.

Menurut dia, "digital evidence" atau barang bukti digital yang didapatkan sangat relevan sehingga penyidikan dan penindakan kepada para pelaku akan dilakukan secara tuntas.

"Menariknya, satu orang operator 'debt collector' ini berdasarkan 'mix and match' antara 'digital evidence' yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini dan itu 'fix'," kata dia.

Arief menuturkan untuk menyasar korban, pinjol ilegal tersebut menggunakan 23 aplikasi yang seluruhnya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, hanya satu aplikasi yang terdaftar dengan tujuan mengelabuhi seolah-olah perusahaan itu legal.

"Kami perlu sampaikan bahwa kasus ini berawal dari atensi pemerintah yang memerintahkan kepada jajaran kepolisian dan diperintahkan oleh Kapolri untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku pinjaman online yang sangat meresahkan masyarakat," kata dia. (antara/jpnn) 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler