jpnn.com - jpnn.com - Kebijakan pemerintah yang memberlakukan kenaikan tarif untuk sejumlah biaya pengurusan administrasi kendaraan seperti BPKB, STNK, dan TNKB, direspons biasa saja bagi main dealer kendaraan sepeda motor.
Seperti misalnya, PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM) -main dealer motor- Honda untuk wilayah Jawa Timur dan NTT ini.
BACA JUGA: FPKS Tegas: Cabut Kebijakan Menaikkan Tarif STNK-BPKB
Presdir PT MPM Suwito mengatakan bahwa pihaknya melihat kenaikan biaya pengurusan administrasi kendaraan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60/2016 adalah dalam hal pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
“Kalau harga motornya tidak terlalu pengaruh,” kata Suwito di Surabaya, Jumat (6/1).
BACA JUGA: Duh Duh Duh, Tarif SKCK juga Naik 300 Persen
Dia lantas menjelaskan, bahwa harga motor baru Honda, rata-rata berada di kisaran harga Rp 16 juta.
Dengan adanya kebijakan pemerintah yang baru ini, kenaikannya sekitar Rp 310 ribu hingga Rp 340 ribu.
BACA JUGA: Urus STNK 5 Januari, Tetap saja Kena Tarif Baru
Itu meliputi penerbitan STNK baru ataupun perpanjangan untuk roda dua atau tiga naik dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000. Juga ada penerbitan TNKB roda dua atau tiga naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 60.000.
Penerbitan BPKB roda dua atau tiga baru serta ganti kepemilikan naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 225.000.
‘’Tiap tahun, ratarata ada kenaikan pajak kendaraan sekitar lima persen dari Dispenda. Jika dihitunghitung, maka untuk motor baru kenaikannya sekitar Rp 310 ribuan,” kata Suwito.
Adanya kenaikan tersebut, lanjut dia, maka dinilai tidak terlalu signifikan bagi konsumen. Sebab, jika dihitung secara total termasuk harga kendaraan motor baru, kenaikannya sekitar dua persen saja.
‘’Harapan kami, nanti di tahun 2017, penjualan akan tetap lebih baik dibanding tahun 2016,” terangnya.
Suwito yang kemarin didampingi oleh Direktur Marketing PT MPM Dendy Sean menambahkan, pihaknya tetap optimistis bahwa penjualan akan bisa naik lima persen di tahun 2017.
Di tahun 2016, PT MPM berhasil menjual 915 ribu unit motor Honda. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 2,5 persen dibandingkan tahun 2015.
MPM memberikan kontribusi penjualan motor Honda sekitar 20 persen. ‘’Bagaimana pun, kami harus tetap berupaya agar daya beli konsumen lebih baik,” tukasnya.
Seperti diketahui, pemberlakuan regulasi pemerintah ini sejalan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Presiden RI Joko Widodo pada 2 Desember 2016, sebagai pembaruan dari PP Nomor 50 Tahun 2010 yang berlaku sebelumnya.
(nin/hen/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inikah Alasan Menaikkan Tarif STNK-BPKB?
Redaktur : Tim Redaksi