jpnn.com, BANTEN - Kanwil Bea Cukai Banten dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector senantiasa memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, utamanya dari barang kena cukai ilegal.
Kali ini, Kanwil Bea Cukai Banten telah melakukan empat kegiatan penyidikan tindak pidana cukai yang berawal dari penindakan hasil tembakau (rokok) ilegal di wilayah pengawasan DJBC Banten sejak awal 2024.
BACA JUGA: Speedboat Hibah Bea Cukai Tembilahan Bantu Selamatkan Warga Korban Gigitan Ular Berbisa
Terhadap perkara tersebut, penyidik Kanwil Bea Cukai Banten telah melaksanakan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti guna pemenuhan unsur tindak pidana yang dilakukan tersangka dan melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum Kejati Banten.
Selanjutnya atas pelimpahan perkara (berkas) penyidikan tindak pidana cukai, jaksa penuntut umum Kejati Banten telah menyampaikan pemberitahuan seluruh berkas perkara telah diterima dengan lengkap.
BACA JUGA: Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
Pada Maret lalu, penyidik Bea Cukai Banten telah melakukan pelimpahan tahap II atas empat perkara penyidikan dimaksud, yang terdiri dari empat tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten.
Dalam perkara ini, telah ditetapkan tersangka inisial YS, FN, IH dan LH.
Tersangka diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang -Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Banten Moh. Amir mengungkapkan hingga April 2024, sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran di bidang cukai yang berhasil dikumpulkan adalah Rp 481.506.000 yang bersumber dari 24 surat bukti penidakan (SBP).
“Di bawah payung operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal sehubungan dengan fungsinya sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan keamanan masyarakat,” tegas Amir.
Amir menambahkan sinergi Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten akan terus dilakukan dalam mewujudkan upaya nyata pemberantasan rokok-rokok ilegal khususnya di wilayah Banten.
"Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-237/PMK.04/2024 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi