Kanwil Bea Cukai Jatim I Terima Penghargaan dari Satpol PP

Senin, 07 Oktober 2024 – 17:20 WIB
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I menerima penghargaan atas sinergi positif pemberantasan rokok ilegal dari Satpol PP. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SIDOARJO - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I menerima penghargaan atas sinergi positif pemberantasan rokok ilegal pada 2023-2024 dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jatim.

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kepala Satpol PP Provinsi Jatim, Andik Fadjar Tjahjono kepada Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, pada Rabu (2/10).

BACA JUGA: Bea Cukai Parepare Lepas Ekspor Tepung Rumput Laut ke Tiongkok, Sebegini Jumlahnya

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I, Mochamad Syuhadak mengatakan pihaknya secara kontinu berkomitmen dalam menjalankan fungsi community protector, termasuk pencegahan peredaran rokok ilegal.

Tak sendiri, upaya ini pun terwujud melalui sinergi positif dengan instansi dan aparat penegak hukum, termasuk Satpol PP Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Malang

“Adanya dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) juga membantu kami untuk terus mengoptimalkan penegakan hukum di bidang cukai, baik secara preventif atau represif. Wujudnya berupa sosialisai ketentuan di bidang cukai atau operasi pasar gabungan," ungkapnya.

Selain itu, dia juga mendukung program pembinaan industri melalui pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan tertentu hasil tembakau.

BACA JUGA: Terbitkan Izin Kawasan Berikat, Bea Cukai Banten Dukung Pertumbuhan Ekonomi

“Apresiasi ini mendorong kami untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan di bidang cukai. Selain itu juga dapat mengoptimalkan kepatuhan pelaku usaha barang kena cukai khususnya di daerah Jawa Timur,” tutupnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Langsa Hentikan Pengiriman Satu Juta Batang Rokok Ilegal


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler