jpnn.com, SEMARANG - Petugas dari Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY mengamankan sebanyak 639.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 882 juta.
Barang bukti sebanyak itu diperoleh dalam penindakan terhadap dua minibus penumpang di Tengaran, Kabupaten Semarang pada Selasa (17/9).
BACA JUGA: Operasi Gempur Bea Cukai Langsa Menindak 1,6 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat R. Megah Andiarto mengungkapkan kronologi penindakan tersebut bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Bea Cukai Jateng DIY yang menyebutkan adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) hasil tembakau yang diduga ilegal diangkut menggunakan dua minibus akan melewati jalur distribusi di wilayah Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan analisa sesuai informasi yang sudah diperoleh dan melakukan tindak lanjut dengan melakukan penulusuran serta pengamatan sarana pengangkut (sarkut) yang melintas di sepanjang Tol Sragen-Semarang dan Jalan Nasional Surakarta-Semarang.
BACA JUGA: Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman 791.200 Batang Rokok Ilegal, Begini Kronologinya
“Setelah dilakukan pengamatan, tim melihat sarkut sesuai dengan ciri-ciri yang diterima melintas," kata Megah.
Selanjutnya, kata Megah, tim segera melakukan pengejaran dan pembuntutan terhadap sarkut yang diduga memuat BKC HT ilegal tersebut.
BACA JUGA: Bea Cukai Kediri Putus Jalur Distribusi Rokok Ilegal Kertosono-Nganjuk Lewat Penindakan
Akhirnya, berlokasi di Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, sarkut berupa dua minibus penumpang berhasil dilakukan penghentian dan dilanjutkan dengan pemeriksaan singkat.
Megah mengungkapkan petugas mengamankan terduga pelaku, yaitu dua orang sopir minibus
Dia memerincikan barang bukti yang diamankan petugas, meliputi 92 bal dan 460 slop rokok tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek dan dua unit minibus.
“Seluruh pelaku dan barang bukti diamankan di Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Megah.
Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cuka.
Megah mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya secara legal.
“Bagi siapapun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi baik pidana penjara maupun denda," tegasnya kembali.
Dia memastikan Bea Cukai bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal,” tegasnya (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi