Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Berikan Izin Fasilitas PLB untuk PT Surya Inti Primakarya

Selasa, 03 September 2024 – 20:31 WIB
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Imik Eko Putro memberikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Surya Inti Primakarya pada Senin (19/8). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PONTIANAK - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) Imik Eko Putro memberikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Surya Inti Primakarya pada Senin (19/8).

PT Surya Inti Primakarya merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan crude palm oil (CPO) dan turunannya.

BACA JUGA: Bea Cukai Surakarta Gagalkan Pengiriman 570.400 Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka

“Pemberian izin ini dilakukan dalam rangka mendukung kemajuan industri nasional sejalan dengan fungsi Bea Cukai, yaitu sebagai industrial assistance dan trade facilitator,” ujar Imik dalam keterangan resminya, Selasa (3/9_.

PLB merupakan salah satu tempat penimbunan berikat yang dimaksudkan untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB Kepada PT Container Sukses Logistik, Ini Tujuannya

“PLB merupakan gudang multifungsi yang menjadi tempat penimbunan barang impor atau lokal dengan fasilitas perpajakan, kepabeanan, serta fleksibilitas operasional lainnya,” terang Imik.

Imik mengungkapkan dalam proses penerbitan perizinan, pemaparan proses bisnis merupakan prosedur yang harus dilewati.

BACA JUGA: Bea Cukai Cirebon Gagalkan Peredaran 354 Ribu Rokok Ilegal yang Diangkut Mobil di Tol Palikanci

Pemberian izin PLB tersebut terlaksana setelah perwakilan perusahaan melaksanakan pemaparan proses bisnis, sebagai langkah terakhir dalam pemenuhan prosedur penerbitan izin fasilitas.

“Melalui proses ini, kami dapat mengetahui proses bisnis dan kondisi dari PT Surya Inti Primakarya sehingga kami yakin fasilitas yang kami berikan akan tepat sasaran,” tambahnya.

Atas pemberian fasilitas PLB ini, Imik menegaskan kepada pihak perusahaan untuk dapat memanfaatkan fasilitas kepabeanan dengan sebaik-baiknya dan terus mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami tetap akan melakukan pengawasan dalam pemanfaatan fasilitas ini melalui kegiatan monitoring dan evaluasi. Apabila perusahaan tidak memenuhi persyaratan, maka izin dapat dibekukan atau dicabut,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan komitmen Kanwil Bea Cukai Kalbagbar dalam mendorong para pelaku bisnis untuk dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah melalui Bea Cukai untuk mendukung pengembangan usahanya, terlebih yang berorientasi ekspor.

"Kami berharap dengan semakin berkembangnya usaha, nantinya dapat mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat di sekitar pabrik, dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor," ujar Imik. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler