Kanwil Kemenkumham Kalsel Bentuk TIMPORA untuk Tanah Bumbu

Senin, 25 September 2017 – 17:57 WIB
Kepala Kanim Imigrasi Kelas II Batulicin Irdamsyah bersama Wakil Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor menandatangani piagam kerja sama pembentukan TIMPORA, Senin (25/9). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, BANJARMASIN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) membentuk tim pengawasan orang asing (TIMPORA) untuk wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Pembentukan Timpora ditandai dengan penandatangan piagam kerja sama antara Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Batulicin Irdamsyah dengan Wakil Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor, Senin (25/9).

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Imam Suyudi yang ikut menyaksikan penandatanganan piagam kerja sama itu mengatakan, kewaspadaan terhadap orang asing memang sudah seharusnya ditingkatkan seiring pemberlakukan bebas visa kunjungan. “Rekayasa kondisi untuk peningkatan people to people contact melalui kebijakan bebas visa kunjungan tentunya harus juga diiringi dengan upaya peningkatan kewaspadaan dan kesiapan seluruh pihak,” ucap Imam.

BACA JUGA: Dorong Koopsau II dan Kanwil Kemenkumham Makin Sinergis

Dia menambahkan, perkembangan teknologi di era globalisasi membuat batas-batas negara semakin kabur, terutama dalam hal perekonomian dan perdagangan global. Menurutnya, kondisi itu menuntut kemudahan pergerakan tidak hanya pada barang dan modal, melainkan juga manusianya. 

BACA JUGA: BPHN Kemenkumham Sosialisasikan UU Perkawinan di Tangerang

Imam menjelaskan, peningkatan pergerakan warga negara lain ke Indonesia patut diwaspadai. Sebab, dengan datangnya warga mancanegara berarti ada potensi masuknya ideologi dan budaya asing yang tidak sesuai, meningkatan peliang tindak kejahatan transnasional, serta berbagai hal lainnya termasuk lonjakan jumlah para pencari suaka/pengungsi.

Untuk itu, aparatur pemerintah dan masyarakat umum diharapkan sadar melihat  potensi ekses negatif dari kemudahan perlintasan manusia. Karena itu pula, sangat penting bila pemerintah melakukan rekayasa kondisi untuk mendukung peningkatan people to people contact demi peningkatan perekonomian bangsa.

BACA JUGA: Ditjen Imigrasi Imbau Masyarakat Berani Laporkan Calo Paspor

“Hal ini selanjutnya berimplikasi kepada hubungan internasional yang tidak lagi semata bertumpu pada hubungan antar-negara atau hubungan government to government saja,” tutur Imam.

Sedangkan Wakil Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor mengatakan, pemerintah tidak boleh terus menutup diri dari tren pemberian kemudahan perlintasan manusia, khususnya hanya karena ketakutan akan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan. “Saat ini diperlukan kerja nyata yang terkoordinasi dari seluruh pihak dalam peran dan bidangnya masing-masing untuk mengurangi ekses negatif yang mungkin timbul,” tuturnya.

Karena itu Sudian mengharapkan pembentukan TIMPORA dapat meningkatkan sinergitas di antara berbagai instansi kementerian/lembaga pemerintah terkait permasalahan orang asing dalam hal pengawasan orang asing.

“Salah satu hal yang dapat kita lakukan untuk mengurangi ekses negatif ini ialah dengan upaya terkoordinasi antara  instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui  TIIMPORA baik di pusat maupun di daerah disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing,” ucap Sudian.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sesditjen PAS Ajak Petugas Lapas-Rutan Kompak Sikat Pungli


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler