Sesditjen PAS Ajak Petugas Lapas-Rutan Kompak Sikat Pungli

Jumat, 22 September 2017 – 23:40 WIB
Salah satu penjara di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjen PAS) Sri Puguh Budi Utami merepons temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tentang petugas lembaga pemasyarakatan yang belum memenuhi hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan memberikan pelayanan maksimal. Dia meminta jajaran Ditjen PAS agar senantiasa bisa mengutamakan pelayanan dan menghindari pungutan liar (pungli).

“Saya mengingatkan kepada seluruh jajaran di lingkungan Ditjen PAS supaya bersinergi membersihkan dan memberantas pungutan liar yang menyangkut pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara,” katanya dengan nada tegas, Jumat (22/9).

BACA JUGA: BPHN Ajak Masyarakat Proaktif Lindungi Anak dan Cegah KDRT

Utami menjelaskan, saat ini terdapat 963 permohonan atau pengajuan hak pengurangan masa hukuman yang tidak diberikan kepada WBP. Selain itu, masih ada potensi maladministrasi berupa pemberian uang oleh WBP ataupun keluarganya dalam pengurusan hak pengurangan masa hukuman.

BACA JUGA: Indonesia-Prancis Bahas Kerja Sama Hukum Pidana

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami.

Bahkan, ada temuan tentang WBP dengan kondisi finansial baik yang memperoleh fasilitas istimewa di dalam lapas dengan cara menyuap petugas. Misalnya, kunjungan keluarga yang tidak dibatasi, fasilitas kamar yang berbeda dan kemewahan lainnya.

BACA JUGA: Dirjen Imigrasi Bahas Upaya Perangi Transnational Crime

“Serta masih terdapat proses pengurusan yang diutamakan bagi WBP yang memiliki kedekatan secara emosional,” ucapnya.

Karena itu, Utami berpesan kepada semua petugas di lapas agar dalam melaksanakan tugasnya senantiasa menunjung sikap profesional dan tingkah laku. Sebab, lanjutnya, kepakaran atau kualitas seseorang yang bersikap profesional bisa terlihat dari ciri-ciri yang tampak, yaitu keinginan untuk selalu menunjukkan perilaku yang mendekati piawai ideal dan keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang lebih meningkat. “Dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilannya,” ujar Utami.

Perempuan berkerudung yang pernah menjabat sebagai kepala Biro Perencanaan Kemenkumham itu melanjutkan, pungli merupakan perilaku koruptif yang timbul dari mindset atau pemikiran yang didasari keserakahan, kebutuhan, kesempatan dan keinginan berbuat rucang.

Sedangkan mengenai pelayanan lapas yang belum maksimal dalam pemenuhan hak WBP, Utami mengatakan, persoalan itu juga harus dilihat dari terbatasnya sumber daya manusia pemayarakatan. Sebab, keterbatasan SDM pemasyarakatan menyebabkan WBP tidak terlayani dengan baik dari segi keamanan dan dukungan administrasi.

“Hal ini tampak pada minimnya sarana prasarana dan sistem informasi teknologi seperti aplikasi online, peralatan CCTV, minimnya sosialisasi pelayanan lapas, adanya perbedaan persepsi antara pihak lapas dengan penyusun dan pemberi dakwaan (kejaksaan dan pengadilan) perihal penetapan justice collaborator,” tuturnya.

Utami menuturkan, ketiadaan informasi yang sampai ke pihak WBP ataupun keluarganya seperti kesulitan memenuhi syarat, prosedur, penyediaan dokumen, jangka waktu pengajuan hak mengurangi masa hukuman, serta tidak transparannya proses administrasi merupakan pekerjaan rumah Ditjen PAS yang harus segera dibenahi.

“Petugas pemasyarakatan harus tetap semangat dalam menjalankan tugas demi kemajuan Pemasyarakatan di masa sekarang dan masa yang akan datang,” ujarnya.(adv/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... UPPW Kemenkumham Kalsel Genjot Upaya Pemberantasan Pungli


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler