jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bertindak tegas dalam rangka bersih-bersih internal demi memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. Sebagai bukti, Ditjen Imigrasi telah menonaktifkan pegawai di Kantor Imigrasi Sukabumi berinisial BP yang ketahuan melakukan pungli dalam pembuatan paspor.
Kepala Bagian Humas dan Umum Agung Sampurno mengungkapkan, kasus yang menjerat BP itu kini ditangani Polres Sukabumi. “Bahwa pihak Polres Sukabumi pada Rabu 20 September 2017 telah mendatangi Kantor Imigrasi Sukabumi untuk meminta keterangan dari tersangka dan menyita beberapa barang bukti termasuk sejumlah uang sebesar Rp 4 juta dari tempat tinggal tersangka,” tuturnya, Minggu (24/9).
BACA JUGA: Sesditjen PAS Ajak Petugas Lapas-Rutan Kompak Sikat Pungli
Agung menjelaskan, pengungkapan kasus pungli itu bermula dari laporan masyarakat ke polisi tentang adanya calo pembuatan paspor. Dari laporan itu, polisi menangkap calo berinisial R dan ER alias PU.
Calo itu diuga bekerja sama dengan BP yang bertugas di Kanim Sukabumi. Karena itu Polres Sukabumi menindak BP.
BACA JUGA: BPHN Ajak Masyarakat Proaktif Lindungi Anak dan Cegah KDRT
Contoh promosi jasa pembuatan paspor. Foto: Kemenkumham
BACA JUGA: Indonesia-Prancis Bahas Kerja Sama Hukum Pidana
Selanjutnya, Ditjen Imigrasi mengeluarkan surat penontaktifan terhadap BP yang telah menyandang status tersangka. Keputusan penonaktifan itu untuk memudahkan polisi dalam menyidik tersangka.
Agung menjelaskan, modus pungli pembuatan paspor dilakukan melalui calo dengan memungut biaya tambahan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan.
“Proses terjadinya peristiwa pungli tersebut hingga saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik Polri. Kantor Imigrasi Sukabumi sejak awal penyelidikan telah memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk kelancaran penyidikan,” ujar Agung.
Agung pun mengimbau warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA) agar memanfaatkan fasilitas pengurusan layanan keimigrasian secara online. Permohonan bisa dilakukan secara online dan pembayarannya dilakukan melalui bank persepsi yang ditunjuk pemerintah.
Semisal saat membuat paspor, pemohon bisa menggunakan aplikasi antrean melalui pesan WhatsApp. Dengan demikian masyarakat tidak perlu lagi mengantre hingga menjadi sasaran calo.
“Penggunaan teknologi informasi tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan terjadinya direct contact (kontak langsung, red) dengan petugas imigrasi sehingga akan menghindari terjadinya pungli,” ujar Agung Sampurno menjelaskan.
Ditjen Imigrasi hingga Juli 2017 telah menerbitkan paspor 48 halaman sebanyak 1,3 juta buku. Sedangkan untuk paspor 24 halaman sudah sebanyak 113.410 buku.
Namun, salah satu unit di Kemenkumham yang kini dipimpin Ronny F Sompie itu juga menunda penerbitan 4.028 paspor dengan berbagai pertimbangan. Antara lain karena pemohon menggunakan identitas palsu, data diri tidak valid, hingga diduga akan menjadi TKI nonprosedural.
Agung juga mengharapkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa pembuatan paspor melalui calo. Selama data dan identitas diri yang dimiliki benar dan valid, lanjutnya, pemohon tidak perlu khawatir permohonannya bakal ditolak.
Agung juga menyarankan kepada masyarakay yang dipungut biaya di luar PNBP agar melapor kepada kepala Kantor Imigrasi setempat atau media lainnya seperi aplikasi LAPOR dan Tim Saber Pungli. “Baik yang ada pada tingkat daerah, wilayah atau pusat,” tuturnya.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirjen Imigrasi Bahas Upaya Perangi Transnational Crime
Redaktur & Reporter : Antoni