Kanwilkumham NTB Buka Layanan Imigrasi di Pulau Moyo dan Gili Trawangan

Rabu, 23 Agustus 2023 – 16:44 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto. Dok: Source for JPNN.

jpnn.com, MATARAM - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka unit kerja layanan Imigrasi di Pulau Moyo, Sumbawa.

Pelayanan keimigrasian dan pengawasan warga negara asing (WNA) wisatawan itu diharapkan meningkatkan investasi dan mendongkrak pariwisata.

BACA JUGA: Revolusi Digital Berhasil, Kemenkumham Masuk 3 Besar Kementerian Berbasis Elektronik

Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto mengatakan potensi wisata Pulau Moyo menjadi daya tarik wisatawan. Pulau yang pernah disinggahi Lady Diana itu nantinya akan berkembang pesat seperti Labuan Bajo, Amaratua, dan Gili Trawangan.

"Dengan dibukanya unit kerja pelayanan di sana, maka akan membantu meningkatkan nilai investasi dan pertumbuhan pariwisata di NTB," kata Romi dalam siaran persnya, Rabu (23/8).

BACA JUGA: Kanwilkumham DKI Jakarta Pastikan Rutan, Lapas, dan Rudenim di Bebas Penyiksaan

Romi menuturkan unit kerja pelayanan dan pengawasan imigrasi di Pulau Moyo merupakan cikal bakal dibangunnya kantor imigrasi berskala kecil.

Mengingat jarak Pulau Moyo menuju Pulau Sumbawa terlalu jauh. Sementara saat ini kantor layanan hanyar berada di Kantor Imigrasi Sumbawa.

BACA JUGA: Kanwilkumham Jakarta Libatkan APH di 68 Kelurahan Sadar Hukum

Romi mengatakan terobosan ini bagian dari upaya jemput bola Kanwil NTB dalam memulai pelayanan dan pengawasan.

"Sejalan dengan visi Kemenkumham, dalam hal memberi pelayanan di pulau terpencil. Memberikan peluang kepada mereka sehingga orang asing merasakan kemudahan dalam pelayanan dan aman karena terawasi secara humanis," ujar Romi.

Namun, semua itu tidak lepas dari koordinasi dengan stakeholder yang ada seperti TNI, Polri, dan dinas pariwisata pemda setempat.

Adapun target Kanwil Kemenkumam NTB dengan adanya UK Pulau Moyo ini diharapkan layanan komunikasi masyarakat (yankomas), kemudahan pendaftaran merek, konsultasi pengaduan HAM, konsultasi apostille dan layanan dokumen, konsultasi masalah hukum dan sosialiasi Pos Bantuan hukum (posbakum) bisa dilakukan di unit tersebut.

Sementara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram yang bertanggung jawab atas pengawasan bagi WNA di Pulau Lombok membangun Posko Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di Gili Terawangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Pungki Handoyo mengatakan pendirian posko itu sebagai solusi jangka pendek untuk menangani permasalahan keimigrasian di Kabupaten Lombok Utara khususnya Gili Terawangan.

“Posko Tim Pora Kabupaten Lombok Utara ini kami dirikan sebagai wujud nyata dari kehadiran Imigrasi di wilayah Gili Terawangan sehingga dapat dengan cepat dan sigap untuk menangani berbagai permasalahan WNA yang sering terjadi di Gili Terawangan," ujar dia.

Dengan didirikannya Posko Tim Pora Kabupaten Lombok Utara di Gili Trawangan, diharapkan dapat menjadi solusi dari berbagai permasalahan pengawasan orang asing di Gili Terawangan.

Ke depan diharapkan Posko Pengawasan Pora Tim Pora ini dapat berkembang dan bertambah fungsinya,

“Harapan kami dan kita semua, dengan adanya Pos Pora ini maka kegiatan pengawasan terhadap orang asing dapat berjalan dengan lebih optimal khususnya di Gili Terawangan," pungkas dia, (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dideportasi & Masuk Daftar Penangkalan Imigrasi, Bule Prancis Pertanyakan Dasar Hukum


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler