Kapal Asing Pencuri Ikan Seharusnya Diberikan Kepada Rakyat

Selasa, 20 Maret 2018 – 12:54 WIB
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (kedua kiri) saat Seminar Nasional ‘Kebijakan dan Koordinasi Bidang Maritim untuk Kesejahteraan Nelayan’ di Gedung BPK RI, Jakarta, Senin (19/3). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengkritik kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait penenggelaman kapal asing pencuri ikan.

Ia mengatakan, seharusnya kapal-kapal yang menerobos perairan Indonesia secara ilegal tersebut tidak ditenggelamkan.

BACA JUGA: Utang Luar Negeri Indonesia Mengkhawatirkan

Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, menjelaskan, dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyebutkan, pengolahan perikanan harus mampu memberikan keuntungan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

“Kalau penenggelaman kapal dan aturan yang ketat bisa memberikan kesejahteraan kepada nelayan kita pasti akan dukung penuh, kalau perlu setiap hari penenggelaman kapal dilakukan. Saya menilai seharusnya kapal tersebut tidak ditenggelamkan, tetapi diberikan kepada nelayan  secara gratis untuk bisa mencari kehidupan” ujar Bamsoet, dalam Seminar Nasional ‘Kebijakan dan Koordinasi Bidang Maritim untuk Kesejahteraan Nelayan’ di Gedung BPK RI, Jakarta, Senin (19/3/2018).

BACA JUGA: Ekspor CPO dari Indonesia Terhambat, Begini Respons DPR RI

Turut hadir dalam Seminar tersebut, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan, Anggota IV BPK RI Rizal Djalil, Guru Besar IPB Rokhmin Dahuri, serta dihadiri oleh Anggota DPR RI Komisi IV dan XI, Plt. Gubernur Maluku, Akademisi, dan Asosiasi Perikanan.

Bamsoet menjelaskan dalam UU No. 7 Tahun 2016 menjelaskan, sejalan dengan amanah Pancasila dan UUD 1945 salah satu bidang perikanan dan kelautan diarahkan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan nelayan, pembudidaya ikan dan penambak garam.

BACA JUGA: DPR Pertanyakan Perlindungan Data Pribadi Masyarakat

“Sebab selama ini nelayan, pembudidaya ikan dan penambak garam sudah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan perikanan dan kelautan serta pembanguan ekonomi masyarakat pesisir dan pedesaan,” jelasnya.

Politisi Fraksi Golkar ini juga memaparkan tentang aspek regulasi lain terkait kesejahteraan nelayan. Permasalahan-permasalahan tersebut adalah moratorium izin nelayan untuk kapal asing, pelarangan alat tangkap cantrang, illegal fishing, serta terkait pemberdayaan nelayan.

“Perlu suatu perbaikan kebijakan atas implementasi UU agar hak dan kewajiban dari mata rantai ekonomi nelayan yang panjang itu dapat terjamin demi mencapai kesejahteraan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu juga, Bamsoet secara langsung meminta Komisi IV DPR RI yang hadir saat itu segera memanggil Menteri KKP Susi Pudjiastuti untuk membicarakan soal kebijakan penenggelaman kapal ini, serta membahas solusi bagi peningkatan kesejahteraan nelayan.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPR Akan Mediasi Pelaksanaan UU PA dengan Pemerintah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR  

Terpopuler