jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono menilai minimnya kehadiran pihak Indonesia di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) menyebabkan seringnya kapal negara lain menerobos perbatasan.
Tidak hanya itu, menurut Dave, kondisi itu juga tak jarang menyebabkan saling klaim terjadi, seperti di wilayah Natuna yang belum lama ini ditemukan kembali kapal China menerobos wilayah Indonesia.
BACA JUGA: Fadli Zon Bicara Klaim Tiongkok Atas Laut Natuna Utara, Begini
Untuk itu, dia mengusulkan penambahan aktivitas di perairan sekitar perbatasan Indonesia yang rawan sengketa guna mempertegas batas wilayah perairan dengan negara lain.
“Harus ada present (kehadiran) kita di seputaran perairan tersebut. Jadi bisa secara patroli, baik itu kapal layar ataupun juga kapal riset kita sendiri,“ kata Dave melalui keterangan yang diterima Jumat (29/10).
BACA JUGA: Dave Laksono: Jasa dan Pengorbanan Densus 88 Sangat Luar BiasaÂ
Dave menjelaskan aktivitas di perairan tersebut dapat beragam, mulai dari riset, transportasi atau bahkan untuk sekadar memberikan kehadiran bahwa di situ masih diisi dengan kapal-kapal dari NKRI, mengingat wilayah perairan Indonesia yang sangat luas.
“Jumlah kemampuan operasionalnya, baik dari Bakamla, KKP, Polair atau semuanya mesti ditambah, sehingga keberadaan itu akan terlihat,“ imbuh politisi Partai Golkar itu.
BACA JUGA: China: Apa yang Dilakukan Kapal Selam Nuklir AS secara Diam-Diam di LCS?
Menurut Dave, tidak menutup kemungkinan hal tersebut menjadi pertimbangan yang dapat dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Landas Kontinen yang sedang digodok Panitia Khusus DPR.
RUU Landasan Kontinen merupakan upaya Indonesia untuk dapat mengoptimalkan sumber daya alam Indonesia yang melimpah.
Selain itu, untuk dapat memberikan perlindungan terhadap pulau-pulau terluar Indonesia yang strategis serta rentan dari intervensi pihak asing yang dapat mengancam kedaulatan negara.
Rencananya, RUU Landasan Kontinen akan merevisi bagian-bagian yang dinilai penting dari UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, zona laut dapat dibedakan berdasarkan kedaulatan dan hak berdaulat suatu negara di wilayah laut.
Prinsipnya yaitu kedaulatan (sovereignty) dan hak berdaulat (sovereign rights) adalah dua hal yang berbeda sesuai dengan konteks hukum internasional. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal China Makin Seenaknya, Begini Respons Tegas Malaysia
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi