jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam dan Pangkalan Utama TNI AL IV/Batam menangkap kayu kayu bermuatan barang ilegal.
Penangkapan itu berawal ketika Satgas Patroli Laut Gabungan mendapatkan informasi tentang adanya kapal kayu yang diduga bermuatan minuman keras ilegal yang akan masuk ke perairan Indonesia.
BACA JUGA: Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 900 Juta Dimusnahkan, Lihat Tuh Penampakan Barangnya
Saat kapal berhasil diamankan dan muatannya dibongkar, petugas menemukan 8.784 botol minuman keras ilegal senilai Rp 4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 9 miliar.
Kepala Seksi Pelayanan Informasi Bea Cukai Batam Ricky Hanafie mengatakan taksiran kerugian negara lebih besar dari nilai minuman keras itu karena terhutang bea masuk, pajak dalam rangka impor dan cukai yang seharusnya dibayar.
BACA JUGA: Bea Cukai dan BKSDA Jatim Gagalkan Ekspor Ilegal 150 Kg Kalajengking Kering
“Dari hasil tangkapan tersebut, nilai minuman keras yang berada dalam kapal tersebut sebesar Rp 4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 9 miliar. Tim gabungan menangkap kapal itu di perairan Tanjung Sengkuang, Batam” ujar Ricky melalui pesan aplikasi di Batam Kepulauan Riau, Sabtu (22/10).
Satgas gabungan awalnya melakukan pengejaran kapal kayu itu sampai di perairan Tanjung Sengkuang.
BACA JUGA: Lewat Cara Ini, Bea Cukai Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal
“Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai sehingga lambung kapal patroli Bea Cukai rusak. Selain itu, anak buah kapal (ABK) kapal kayu tidak bersikap kooperatif,” jelas dia.
Setelah itu, petugas Bea Cukai meminta bantuan Tim Patroli Lantamal IV Batam.
“Tim Patroli Lantamal IV Batam turut serta membantu Satgas Patroli Bea Cukai dalam proses pengejaran kapal target,” katanya.
Selanjutnya kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal di sekitar perairan Sengkuang sehingga kapal tersebut kandas.
Pada saat kapal tersebut kandas ABK melakukan upaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut.
Pada saat bersamaan, seluruh Satgas Patroli berusaha untuk melakukan kegiatan pencarian dan pertolongan. Namun, tidak lama dari kejadian tersebut, berdasarkan pantauan petugas terlihat dua kapal pancung membantu ABK untuk melarikan diri.
“Dengan koordinasi dan kolaborasi Satgas patroli laut Bea Cukai serta dukungan dari Lantamal IV Batam mengedepankan keselamatan petugas, kapal tersebut berhasil ditangkap oleh petugas. Pada saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal dan didapati kondisi kapal dalam keadaan bocor serta papan nama kapal telah dibuang oleh ABK kapal tersebut,” ungkap Ricky.
Pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang Kepabeanan dengan sanksi pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Jatim, Lihat Tuh Barang Buktinya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga