jpnn.com, SERANG - Kapal Motor (KM) Kayu Eboni senilai Rp 40 miliar raib dicuri di Perairan Puloampel, Kabupaten Serang, Kamis (23/5). Kapal barang bukti titipan Kejari Jakarta Pusat tersebut dicuri oleh tujuh orang yang belum diketahui identitasnya. Pencuri memotong rantai kapal dan menariknya menggunakan tugboat.
Informasi yang dihimpun, kasus pencurian tersebut terjadi sekira pukul 21.30 WIB. Sebelum dicuri, ada tujuh orang yang mengaku disuruh pemilik kapal untuk memindahkan kapal tersebut. Ketujuh pelaku tersebut kemudian memotong rantai kapal agar dapat menariknya menggunakan tugboat.
BACA JUGA: Kedapatan Bawa Golok, Pemuda Diamankan di Depan Gerbang Tol
Penarikan menggunakan dua tugboat tersebut dilakukan karena kapal dalam keadaan mati mesin atau black-out. Dua tugboat yang menarik kapal tersebut diketahui bernama Lampung Neolitus 01 dan Dragon Net II. Kedua tugboat tersebut membawa kapal ke arah Perairan Salira.
BACA JUGA: Sebanyak 113 Kapal Perintis Dioptimalkan untuk Angkutan Laut Lebaran
BACA JUGA: Laksanakan Pesan Jokowi, Ribuan Warga Ikut Jalan Sehat
“Kapal Eboni sudah dirampas oleh negara, dititipkan ke PT PANN (Pengembangan Armada Niaga Nasional, red) untuk perawatan dan kita masih proses lelang. Ternyata ada yang mengaku-ngaku pemilik yang sah dengan menunjukkan dokumen-dokumen,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Agung Mukri, Senin (27/5).
Saat dilakukan penarikan paksa tersebut, diduga ada dua kapal patroli yang ikut melakukan pengawalan. Pihak Kejari Jakarta Pusat yang mengetahui kasus pencurian tersebut telah membuat laporan di Polda Banten.
BACA JUGA: Konon Video Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi Direkam dalam Rapat Tim Prabowo-Sandi
Laporan dibuat oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat Ista Catur Widisusilo pada 24 Mei 2019 dengan Nomor: TBL/192/V/RES.1.8/SPKT II/Banten. “Sudah kita laporkan ke Polda Banten,” kata Mukri.
KM Kayu Eboni adalah sitaan negara dalam kasus pemberian kredit oleh PT PANN ke PT Meranti. Pada 2011 PT PANN mengucurkan kredit kepada perusahaan Group PT Meranti Maritime untuk pengadaan kapal KM Kayu Putih.
BACA JUGA: Jelang Arus Mudik Lebaran 2019, SPKKL Sambas Tertibkan Kapal Penyeberangan
Namun, KM Kayu Putih ternyata tidak layak jalan dan tidak bisa beroperasi. Alhasil, cicilan kredit jadi macet. Kemudian, KM Kayu Putih dikembalikan dalam kondisi tidak baik.
PT Meranti Maritime masih memiliki utang kepada PT PANN sebesar USD18 juta dan Rp21 juta dengan jatuh tempo pembayaran pada 2015 lalu. Hampir bersamaan, PT Meranti Bahari, anak perusahaan dari PT Meranti Maritime, juga mendapat kucuran kredit dari PT PANN untuk membeli KM Kayu Eboni sebesar USD27 juta. Kapal tersebut sebagai jaminan.
Hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan tindak pidana berupa markup dalam pemberian fasilitas keuangan negara untuk pembelian kapal yang dilakukan oleh PT Meranti Maritime dan PT Meranti Bahari. Pemberian dana talangan oleh PT PANN Pembiayaan Maritim diduga telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 29/POJK.05/2014 tentang Penyelengaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengenai larangan pemberian dana talangan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edy Sumardi mengaku telah menerima laporan tersebut.
“Laporan kasus tersebut sudah diterima. Saat ini sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ujar Edy ditemui Mapolda Banten. (mg05/nda/ira)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikhtiar Kiai Maruf Berkontribusi untuk Umat Lewat Pesantren Nawawi Tanara
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti