jpnn.com, SERANG - Pengemudi mobil berinisial A diamankan polisi di depan gerbang Tol Serang Timur, Jumat (24/5) malam. A diamankan lantaran membawa sebilah golok saat operasi cipta kondisi (cipkon) digelar petugas.
“Kita masih periksa karena masih dalam proses penyelidikan,” Kasatreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ivan Adhitira dikonfirmasi, Minggu (26/5).
BACA JUGA: Jalan - Jalan Sama Pacar Sambil Bawa Pisau, Kena Deh
A mengakui senjata tajam tersebut miliknya. Dia berdalih sajam itu untuk menjaga diri selama perjalanan. “Motif dia (A, red) karena untuk menjaga diri saja,” kata Ivan.
Hingga kemarin, polisi belum menemukan cukup bukti golok tersebut bakal digunakan sebagai sarana kejahatan. Tetapi, A dapat dijerat UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
BACA JUGA: Laksanakan Pesan Jokowi, Ribuan Warga Ikut Jalan Sehat
BACA JUGA: Satpol PP Amankan Pasangan LGBT dan Ratusan Miras
“Bisa saja (disangkakan, red), tapi kami tidak ingin terlalu memaksakan ke sana (dijerat UU Darurat-red). Kami masih selidiki dulu,” tutur Ivan.
BACA JUGA: Konon Video Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi Direkam dalam Rapat Tim Prabowo-Sandi
Sementara, Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi mengaku, patroli cipkon terkait keberangkatan massa dari Kota Serang ke Jakarta terus dilakukan. Pemeriksaan tersebut untuk mengantisipasi adanya barang berbahaya yang dibawa.
“Kita masih terus lakukan pemeriksaan untuk langkah antisipasi kemungkinan adanya masyarakat yang berangkat menuju ke Jakarta untuk membuat kerusuhan kembali,” kata Firman.
BACA JUGA: Pemprov DKI Musnahkan 18 Ribu Botol Miras Ilegal
Firman mengaku tidak dapat melarang masyarakat untuk mengikuti aksi di Jakarta. Namun, Firman mengimbau masyarakat lebih memilih beraktivitas seperti biasa.
“Kalau mau berangkat ke sana (Jakarta, red) patuhi aturan yang berlaku. Jangan buat kerusuhan atau keributan di sana,” tutur Firman. (mg05/nda/ira)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikhtiar Kiai Maruf Berkontribusi untuk Umat Lewat Pesantren Nawawi Tanara
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti