Kapal Tongkang Bermuatan 88,817 Ton Sawit Dibajak Karim Cs

Selasa, 21 Maret 2023 – 14:02 WIB
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Diliyanto (kanan) didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Jatrat Tunggal (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti senjata api rakitan yang diduga digunakan kawanan pembajak kapal tongkang bermuatan 88,817 ton Tandan Buah Sawit, Senin (20/3) (ANTARA/HO-Humas Polres OKI)

jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Petugas Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menangkap kawanan pembajak sebuah kapal tongkang bermuatan 88,817 ton lebih kelapa sawit milik PT SJP Sampoerna Agro.

Kawanan pembajak kapal yang tertangkap berjumlah sebanyak empat orang.

BACA JUGA: Prajurit TNI AL Bergerak Cepat Lumpuhkan Pembajak Kapal

Para pelaku bernama Karim (36), Usman (38), Harun Roni (29), dan Abu Soleh (27), warga Desa Karangsia, Sungai Menang, OKI.

"Mereka empat dari 26 orang pelaku pembajakan yang saat ini sudah diamankan. Selebihnya (pelaku) dalam buruan polisi," kata Kapolres OKI AKBP Diliyanto saat ungkap kasus tersebut, Senin.

BACA JUGA: Uang Jemaah Umrah Rp 253 Juta Digunakan T untuk Berfoya-foya

Para pelaku ditangkap secara terpisah oleh personel gabungan Satuan Reserse Kriminal dan personel Airud Kepolisian Resor OKI di rumah masing-masing, Minggu (19/3) dini hari.

Diliyanto menjelaskan aksi pembajakan ini terjadi pada Minggu (12/3) pukul 04.00 WIB saat kapal tugboat penarik tongkang melintas di Perairan Desa Karangsia, Sungai Menang, OKI.

BACA JUGA: Guru yang Dipecat Akibat Komentari Ridwan Kamil Dapat Pekerjaan Baru

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, saat itu para pelaku beraksi dengan membawa senjata api rakitan untuk mengancam nakhoda dan awak kapal.

Kemudian, setelah kapal berhasil dikuasai para pelaku mencuri isi muatan tongkang yang ditarik tugboat.

Kapal tagboat itu mengangkut sebanyak 88,817 ton tandan buah sawit milik PT SJP Sampoerna Agro Grup.

"Dalam kasus ini perusahaan mengalami kerugian mencapai senilai Rp 12 juta," kata dia.

Dari tangan keempat pelaku polisi menyita tiga pucuk senjata api rakitan, empat butir peluru, dua buah pisau yang diduga digunakan saat melakukan pembajakan.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat melanggar Pasal 441 KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disaksikan Densus 88, 3 Napi Perempuan Kasus Terorisme Mencium Bendera Merah Putih


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler