jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri belum merencanakan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penistaan agama.
Meski Bareskrim sudah sembilan saksi yang sudah diperiksa, polisi belum juga memanggil pria yang disapa Ahok itu.
BACA JUGA: Aksi Warga Tebet Tolak Ahok Diapresiasi FPI
"Belum dijadwalkan, tapi penyidik akan menyampaikan (dipanggil apa tidaknya Ahok)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di gedung Divisi Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/10).
Boy menerangkan bahwa sejauh ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, telah memeriksa sembilan saksi, termasuk penyebar video Ahok ke media sosial.
BACA JUGA: Soal Kasus Ahok, Kiai Said: Jangan Intervensi Polisi
Dari sembilan saksi, di antaranya merupakan warga yang mendengarkan Ahok saat memberikan keterangan soal surat Al-Maidah 51.
"Pemeriksaan saksi ada sembilan termasuk pembuat video juga dari masyarakat di Kepulauan Seribu," ujarnya.
BACA JUGA: Sandiaga: Pengamanan Pak Ahok Bikin Warga Takut
Sementara itu, mengenai hasil analisis laboratorium forensik (labfor) terhadap rekaman video asli, Boy mengaku hingga kini belum ada laporan.
"Belum ada. Masih dianalisis," pungkas Boy. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketika Ahok Ditolak dan Sandi Disambut Meriah di Tebet
Redaktur : Tim Redaksi