Soal Kasus Ahok, Kiai Said: Jangan Intervensi Polisi

Jumat, 21 Oktober 2016 – 15:58 WIB
Said Aqil Siraj. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Indonesia Said Aqil Siroj angkat suara mengenai polemik penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. 

Dia meminta, agar masyarakat tidak terprovokasi dan menyerahkan proses penegak hukum pada Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Sandiaga: Pengamanan Pak Ahok Bikin Warga Takut

"Menurut saya, proses hukum berjalan. Ya kita maafkan. Intinya jangan main hakim sendiri," ujar Said saat dihubungi, Jumat (21/10).

Dia melanjutkan, agar semua pihak menahan diri, jangan ada intervensi kepada Polri dalam menangani kasus tersebut.‎ Apalagi sampai ada pihak yang main hakim sendiri.

BACA JUGA: Ketika Ahok Ditolak dan Sandi Disambut Meriah di Tebet

"Sesuai hukum saja. Ditanyakan mengapa dia bicara soal (Al-Maidah 51) itu," terang dia.

‎Dia meminta agar masyarakat berpijak pada asas praduga tak bersalah. Semua orang pasti bisa khilaf. 

BACA JUGA: Sekretariat FPI di Petamburan Kosong, Ada Apa?

"Kita harus percaya sama proses hukum, enggak boleh macam-macam. Biarkan polisi bekerja," jelas dia.

Seperti diketahui, Ahok -sapaan‎ Basuki- dilaporkan atas tuduhan penistaan agama. 

Kasusnya, kini diproses di Bareskrim Polri.

Terbaru, Bareskrim sudah memanggil delapan saksi yang hadir saat Ahok memberi keterangannya terkait surat Al-Maidah 51. 

Sedangkan rekaman video masih diuji di Pusat Laboratorium Forensik Polri.‎ (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Kaget, Pasar yang Ditata Jokowi Itu Kini Sepi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler