Kapan Sidang Etik Teddy Minahasa Digelar? Polri Menjawab Begini

Jumat, 03 Maret 2023 – 11:41 WIB
Terdakwa Irjen Pol. Teddy Minahasa memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus peredaran narkotika dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yakni mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

jpnn.com - JAKARTA - Polri memastikan akan tetap melakukan sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Polri menunggu putusan pidana Irjen Teddy Minahasa berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebelum melaksanakan sidang etik.

BACA JUGA: Doddy Emosi: Bohong Semua Itu Teddy Minahasa soal Linda

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan langkah itu dilakukan agar proses hukum mendapat kepastian terlebih dahulu.

Dengan demikian, sidang etik bisa diputuskan dengan segala pertimbangan yang ada, termasuk sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

BACA JUGA: AKBP Doddy: Sekarang Saya Enggak Takut Sama Irjen Teddy Minahasa

"Tetap dilakukan sidang etik. Namun, pelaksanaannya menunggu proses persidangan pidana umumnya terlebih dahulu agar lebih pasti," kata Irjen Dedi di Jakarta, Jumat (3/3).

Dia meminta semua pihak tidak membandingkan Ferdy Sambo yang menjalani sidang etik terlebih dahulu sebelum sidang pidana digelar.

BACA JUGA: Irjen Teddy Minahasa di Mata AKBP Doddy Prawiranegara, Dahulu dan Sekarang

Menurut Irjen Dedi, kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa berbeda, tidak bisa disamakan satu dan lainnya.

"Beda case-nya (kasusnya). Jadi, antara case TM (Teddy Minahasa) dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple, enggak bisa," ungkap Dedi.

Jenderal bintang dua ini enggan menjelaskan secara terperinci terkait dengan alasan perbedaan proses etik Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa karena itu menjadi kewenangan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Menurut Irjen Dedi, dalam melaksanakan sidang etik, hakim komisi melaksanakan rapat persiapan terlebih dahulu.

"Jadi, tidak bisa apple to apple, setiap case itu memiliki karakteristik sendiri-sendiri, memiliki penafsiran sendiri-sendiri oleh hakim komisi yang dia punya alasan yuridis sendiri yang bisa dipertanggunjawabkan oleh mereka," kata Dedi.

Sidang etik Teddy Minahasa akan dilaksanakan seperti halnya terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang disidang etik setelah putusan pidananya inkrah.

"Nanti, menunggu proses hukumnya selesai dahulu saja, jangan berandai-andai. Proses pidana selesai dahulu, seperti halnya Eliezer,  begitu selesai langsung diumumkan," kata Irjen Dedi Prasetyo.

 Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut Teddy Minahasa layak dijatuhkan sanksi PTDH atas pelanggaran etik yang dilakukannya terkait dengan tindak pidana narkoba.

 "Kasus dugaan kejahatan narkoba saja sudah cukup untuk PTDH, apalagi ditambah dengan dugaan perselingkuhan," kata Poengky.

Dia juga menyebutkan salah satu pertimbangan sidang KKEP terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana setelah putusan pidana inkrah karena sidang pidana membutuhkan proses cepat mengingat ada batas waktu penahanan.

"Maka, sidang KKEP akan diselenggarakan sesudah sidang pidana usai, kemungkinan setelah kasus pidananya berkekuatan hukum tetap. Kita tunggu saja, ya," kata Poengky. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler