Kapan sih Pembayaran Rapelan Kenaikan Gaji PNS?

Rabu, 10 April 2019 – 00:34 WIB
PNS menunggu pembayaran rapelan kenaikan gaji. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 pada pertengahan Maret lalu. Namun hingga saat ini, para PNS terutama dilingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau belum kunjung menerima kenaikan gaji tersebut.

Sekretaris daerah provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat untuk melakukan pembayaran kenaikan gaji PNS tersebut. Karena informasi terakhir yang pihaknya terima, saat ini pihak kementerian keuangan tengah menyiapkan anggaran untuk pembayaran kenaikan gaji sebesar 5 persen tersebut.

BACA JUGA: Tenang, Pembayaran Kenaikan Gaji PNS Bakal Dirapel Bulan Ini

"Kami masih menunggu kucuran dana dari APBN untuk pembayaran kenaikan gaji PNS tersebut. Karena saat ini masih berproses, kalau sudah ada perintah dan ada dananya untuk dibayar, ya kami akan segera bayar," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, jika dihitung kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen, untuk PNS golongan III dan IV akan mendapatkan kenaikan sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu. Jika dihitung perorangan, memang terhitung kecil, namun jika dihitung untuk seluruh PNS di lingkungan Pemprov Riau tentu angkanya cukup besar.

BACA JUGA: Gaji Pertama CPNS Baru Hanya 80 Persen dari Gapok

BACA JUGA: 7 Kebijakan Pemerintahan Jokowi yang Bikin Honorer K2 Sakit Hati

"Jadi nantinya pembayaran kenaikan gaji PNS tersebut akan dirapel sejak Januari 2019 lalu. Mungkin pada pertengahan April ini sudah bisa dibayarkan," ujarnya.

BACA JUGA: DPR Bisa Protes jika Gaji ke-13 dan 14 Diberikan Sebelum Pemilu

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa Presiden telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besaran kenaikan gaji adalah 5 persen.

"PP (kenaikkan gaji) sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden (Jokowi) lampirannya yang tebal yang berisi mengenai setiap kementerian/lembaga, berapa jumlah pegawai setiap kementerian/lembaga dan golongan (PNS) apa saja. Semua dilampirkan dan itu agak sedikit memakan waktu ," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan gaji PNS telah diatur dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Masing-masing kementerian/lembaga harus menghitung jumlah pegawai dan kenaikan gaji yang akan diterima.

Saat ini, Kementerian Keuangan masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait jumlah kenaikan gaji pada masing-masing kementerian/lembaga sesuai lampiran dalam PP.

"Semua tetap melalui tata kelola pemerintahan yang baik sesuai peraturan perundang-undangan. Kami usahakan secepatnya," ujar Sri Mulyani. (sol)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Kaget, Kok Bisa Gaji Non-PNS Diturunkan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler