Kapan Syarat Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi Diterapkan? Oh Ternyata

Kamis, 22 Juni 2023 – 16:12 WIB
Brigjen Yusri Yunus menjelaskan mengenai syarat baru bikin SIM harus punya sertifikat mengemudi. Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Korlantas Polri menambahkan syarat baru pembuatan surat izin mengemudi (SIM), yakni pemohon diwajibkan melampirkan fotocopy sertifikat kompetensi mengemudi.

Selain melampirkan fotocopy, pemohon harus menunjukkan sertifikat mengemudi yang asli, yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi.

BACA JUGA: 4 Poin Pernyataan Kapolri soal Layanan Bikin SIM, 2 dan 3 Menohok Banget

Syarat baru ini berlaku untuk pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum.

Informasi terbaru, Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih mengkaji syarat bikin SIM harus punya sertifikat mengemudi tersebut.

BACA JUGA: Jenderal Sigit Soroti Susahnya Ujian Praktik SIM, Lulus Bisa jadi Pemain Sirkus

Dia menyatakan, Korlantas Polri belum memberlakukan penggunaan syarat baru tersebut bagi pemohon SIM.

"Jadi, kalau ditanya kapan diberlakukan, kami jawab belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji ini," kata Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6).

BACA JUGA: Bikin SIM Tak Segampang Dahulu, Kini Harus Punya Sertifikat Mengemudi

Brigjen Yusri Yunus menjelaskan hal itu tidak hanya terkait persiapan aturan pelaksana di tingkat bawah, tetapi juga soal pemangku kepentingan yang terlibat dalam sertifikasi mengemudi tersebut.

Dijelaskan, sertifikat mengemudi tersebut harus diperoleh dari lembaga pendidikan terakreditasi.

Begitu pula dengan instruktur yang melatih juga harus bersertifikat dari lembaga berwenang.

Brigjen Yusri mengatakan lembaga pendidikan mengemudi yang bisa mengeluarkan sertifikat itu harus memenuhi akreditasi dari sejumlah lembaga, mulai dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan.

Instruktur di lembaga pendidikan mengemudi itu pun harus memiliki sertifikat dan telah mengikuti pelatihan instruktur di Indonesia Safety Driving Center (ISDC) yang berada di Serpong, Tangerang, dan dari sejumlah polda.

"Itulah tempat untuk latihan mengemudi dan juga untuk melahirkan instruktur-instruktur sekolah mengemudi yang memiliki sertifikasi yang terakreditasi," jelas Yusri.

Meski masih dalam kajian, aturan terkait penyertaan sertifikat mengemudi untuk pemohon SIM umum dan perorangan itu sudah diatur sejak tahun 2012 dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, serta Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Penyertaan sertifikasi mengemudi itu bertujuan agar pengemudi memiliki kompetensi mengemudi, mengetahui tata cara mengemudi dengan baik, serta memiliki pengetahuan, wawasan, dan etika berlalu lintas.

Etika berlalu lintas yang dimaksud ialah pengendara mengerti aturan saat melintas di penyeberangan zebra, mendahului di jalur kanan, aturan menggunakan klakson, dan tidak boleh menyalip. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler