jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya membekuk Ones Siforus di Apartemen Kertajaya. Pria 32 tahun itu kini menempati sel tahanan. Dia dibekuk karena kedapatan menyimpan sabu-sabu (SS) dan ganja. Dia memilih apartemen sebagai markas karena dianggap aman.
Warga Jalan Teluk Nibung Timur, Kecamatan Pabean Cantian, itu seolah tidak kapok menjalani hukuman penjara.
BACA JUGA: Ternyata, Ini Para Pengedar Narkoba di Kalangan Sopir
Sebelumnya, dia merasakan tinggal di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng selama 2 tahun 10 bulan. Kasusnya sama. Berjualan narkoba.
Ones bebas sejak 2015, tapi kembali berjualan. Bisnis haram itu sudah berjalan selama tiga tahun. Hingga akhirnya, peredarannya tercium polisi.
BACA JUGA: Demi Pria Pujaan Hati, Rina Rela Edarkan Narkoba
Ones mengaku ada yang pernah bilang bahwa dirinya diincar. Karena itu, dia semakin berhati-hati dalam bertransaksi. Meski warga asli Surabaya, dia memilih tinggal di apartemen karena merasa lebih aman.
Meski demikian, tempat persembunyiannya masih terendus. Polisi berhasil meringkusnya pada 25 Januari lalu.
BACA JUGA: Rasain! Residivis Jambret Ditembak Polisi
"Kami tangkap di minimarket yang ada di apartemennya," ujar Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Yusuf Wahyu. (adi/c7/eko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Pengedar Narkoba Incar Mahasiswa dan Pekerja Swasta
Redaktur & Reporter : Natalia