jpnn.com, JAKARTA - Polres Pamekasan, Jatim berhasil membekuk 11 budak narkoba dalam operasi tumpas narkoba Semeru 2019. Para tersangka ini bekerja sebagai sopir dan pekerja swasta.
Ke 11 pelaku narkoba ini ditangkap dalam operasi tumpas narkoba sejak 26 Januari sampai dengan 6 Februari. Mereka diketahui inisial EM (28), PG (23), NK (25), M (33), JA (20), JP (25), AHH (20), SY (25), YW (32), AM (20), dan AH (16).
BACA JUGA: Demi Pria Pujaan Hati, Rina Rela Edarkan Narkoba
Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan berupa sabu 4,29 gram dan seperangkat alat hisab. Juga 3 HP serta uang tunai Rp 200 ribu.
Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, pihaknya mengungkap 7 kasus penyalahan narkoba dengan 4 tersangka TO dan 3 non TO dengan BB seluruhnya 4,29 gram.
BACA JUGA: Kurang Uang Tebus Sabu, Eks Pacar Syahrini Gadaikan Cincin
"Tersangka berasal dari beberapa wilayah yakni kecamatan Kota Pamekasan, Tlanakan,Pademawu dan Galis," kata AKBP Teguh Wibowo.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal narkotika dengan ancaman 5 sampai dengan 20 tahun penjara. (pul/jpnn)
BACA JUGA: Pasutri Edarkan Narkoba, Suami Pilih Kabur Tinggalkan Istri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berhasil Bekuk 93 Pelaku Kasus Narkoba
Redaktur & Reporter : Natalia