Kapitra Minta Jokowi Abaikan Temuan Ombudsman soal TWK Pegawai KPK

Kamis, 22 Juli 2021 – 19:28 WIB
Presiden Joko Widodo. Foto: IG @jokowi

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera meminta Presiden Jokowi untuk tidak menindaklanjuti temuan Ombudsman RI soal dugaan malaadministrasi pada tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Bagi Kapitra, keputusan mengenai 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK itu sudah final dan temuan Ombudsman tersebut tidak perlu ditindaklanjuti.

BACA JUGA: Disebut Menyalahgunakan Wewenang dalam TWK, Begini Respons KPK

"Saya pikir ini tidak perlu dipedomani, tidak perlu ditindaklanjuti, karena intervensi (Ombudsman) sejauh ini melampaui batas kewenangan," kata Kapitra Ampera kepada JPNN.com, Kamis (22/7).

Selain itu, menurut Kapitra, keputusan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK tidak bisa dibatalkan hanya karena temuan Ombudsman tersebut.

BACA JUGA: Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Pada TWK KPK, Begini Respons Pakar Pidana

"Saya pikir tidak mungkin dong ini kan tata kelola pegawai. Ada payung hukumnya dan yang mengasesmen, yang menilai, ada instansi yang diberikan kewenangan BKN," ujar Kapitra.

"Koreksi itu untuk ke depan, bukan koreksi untuk membatalkan yang mengeliminasi, yang sudah diputuskan, enggak benar," sambung Kapitra.

BACA JUGA: Kapitra Serang Balik Ombudsman yang Bongkar Dugaan Maladministrasi TWK Pegawai KPK

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menyarankan Presiden Joko Widodo turun tangan menyelesaikan masalah 75 pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tak lolos TWK pada proses peralihaan pegawai KPK menjadi ASN.

Ombudsman menilai presiden perlu turun tangan, karena posisinya selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN.

"Jadi, presiden perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi pegawai ASN," ujar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (21/7).

Ombudsman sendiri menemukan dugaan maladministrasi dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan TWK KPK, hingga penetapan hasil asesmen wawancara kebangsaan tersebut. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler