Kapitra Minta Polri Tak Berhenti di Kasus Ferdinand, Usut Semua Laporan Penistaan Agama

Rabu, 12 Januari 2022 – 10:37 WIB
Politikus PDIP Kapitra Ampera. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Kapitra Ampera mendorong Polri bertindak cepat dalam mengusut semua laporan tentang penistaan agama dan ujaran kebencian.

Hal itu disampaikan Kapitra setelah Bareskrim Polri menjadikan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ujaran kebencian bernuansa SARA.

BACA JUGA: Berita Terkini Kasus Ferdinand, Komentar Novel Serempet Jenderal Dudung hingga Denny Siregar

"Yang sudah dilaporkan masyarakat itu, kan banyak. Siapa pun yang telah dilaporkan masyarakat bikin delik, harus ditindaklanjuti," kata Kapitra kepada JPNN.com, Rabu (12/1).

Namun, eks pengacara Habib Rizieq itu tidak memerinci orang-orang yang sudah dilaporkan ke polisi itu.

BACA JUGA: Pembakar Rumah Wartawan Diduga Oknum TNI, AJI Aceh Ungkap Hasil Investigasi

Kapitra hanya meminta polisi bersikap adil agar tidak terkesan tebang pilih dalam menangani perkara ujaran kebencian dan penistaan agama.

Selain itu, ketegasan Polri dinilai penting untuk meminimalisir kegaduhan di sosial media yang dapat mengancam stabilitas dunia nyata.

BACA JUGA: Vonis Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Tanpa Rehabilitasi, Reza Indragiri: Menjerumuskan!

"Kalau sudah ada tindakan tegas seperti ini (Ferdinand, red), itu harus dilakukan juga terhadap yang lain agar ujaran kebencian minimal bisa dikurangi," ujar Kapitra.

Kapitra juga berharap kasus Ferdinand bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam bermedia sosial.

Dia mengingatkan siapa pun orang dilarang melakukan penistaan agama apa pun di republik ini, karena memilih sebuah keyakinan itu merupakan kebebasan yang sangat dasar dari manusia.

"Jadi, kepolisian harus menjadi wasit, di tengah. Harus ada langkah lebih lanjut dari polisi terhadap orang-orang yang menista agama selama ini," ucap Kapitra Ampera. (fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler