"Segera setelah kembali dari acara ini (para kapolda) untuk duduk bersama menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum," ujar Kapolri dalam sambutannya saat penandatanganan nota kesepahamaan MoU penegakan hukum perpajakan antara Bareskrim Polri dengan Ditjen Pajak, Selasa (23/2)
Kapolri juga meminta Kanwil Pajak di daerah bersama Kapolda untuk duduk bersama menyusun Standard Operating Procedure (SOP) menindaklanjuti MoU ini
BACA JUGA: Gubernur Boleh Beri Sanksi
Dengan SoP ini, diharapkan langkah-langkah penegakan hukum perpajakan berlangsung lebih cepat."Ini merupakan implementasi sinergis Polri dengan Departemen Keuangan," papar kapolri.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan Mou ini merupakan pembaruan nota kesepahaman serupa yang dilakukan tahun 2004 silam
"Ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penegakan hukum," ujar Sri Mulyani.
Nantinya, kerjasama polri yang diberikan dalam bentuk bantuan penyidikan, penyitaan, penangkapan dan penahanan.
Usai MoU itu, Direktur Intelejen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Pontas Pane menambahkan dengan MoU ini Ditjen Pajak mengharuskan setiap kanwil di daerah melakukan penyidikan
BACA JUGA: BNPP Inventarisasi Potensi Perbatasan
Dalam satu tahun, kanwil diberikan jatah minimal dua kasus pajak yang harus terungkap dan diselesaikanBACA JUGA: Hunian Hotel Merosot Akibat Banjir
"Kita bisa menarget kanwilnya agar bisa melaksanakan, penyidikan minimal dua, dalam setahun ada yang tiga, (juga) ada yang dua, ada yang satu, ini akan bekerjasama dengan polri." ujarnya.Dalam acara tersebut hadir seluruh Kapolda dan Kakanwil Pajak dari seluruh Indoensia.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Didukung Sebutkan Nama
Redaktur : Tim Redaksi