jpnn.com, AEKKANOPAN - Tersangka pembunuhan Ketua MUI Labura berinisial A, 35, telah diamankan tim gabungan Polda Sumut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 subsider pasal 338 dan 351 KHUPidana.
Dengan pasal tersebut, tersangka pembunuhan diduga melakukan pembunuhan berencana yang bisa membuatnya dikenai hukuman mati.
BACA JUGA: Fendy Soeryo Widodo Ditetapkan sebagai DPO, Bagi yang Melihat Tolong Lapor ke Sini
Penetapan pasal itu diungkapkan Kapolda Irjen Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Rabu (28/7).
"Tindak pidana yang dipersangkakan kepada pelaku yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain," katanya.
BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat
Didampingi Bupati Labura Hendriyanto Sitorus dan wakilnya Samsul Tanjung, jenderal bintang dua itu menjelaskan secara singkat kronologis peristiwa yang merenggut nyawa Ketua MUI Labura Drs H Aminurrasyid Aruan sehari sebelumnya.
Diterangkannya, beberapa waktu sebelum peristiwa pembacokan, tersangka pembunuh yang sempat dinasihati Ketua MUI Labura Drs H Aminurrasyid Aruan.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Ia juga mengingatkan tersangka agar tidak melakukan pencurian buah sawitnya. Jika terus melakukan, maka ia akan dilaporkan ke polisi.
Dan pada sore itu, tersangka yang merupakan warga Panjangbidang Kelurahan Guntingsaga Kecamatan Kualuhhselatan itu pulang dan sempat mengasah parang di kediamannya. Kemudian tersangka menunggu korban di tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya korban di TKP, tersangka langsung melayangkan parang atau kelewang miliknya ke arah korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. "Parang atau Kelewang tersebut langsung mengenai bagian leher bagian belakang yang mengakibatkan luka terbuka," paparnya.
Setelah melakukan itu, tersangka berkali-kali membacok tubuh korban sehingga mengakibatkan banyak luka di tubuhnya. Bahkan salah satu pergelangan tangan almarhum putus akibat bacokan tersebut.
Usai melakukan aksinya, tersangka pun melarikan diri dan bersembunyi di kebun-kebun sawit yang ada di sekitar lokasi. Bersama tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti seperti parang yang sempat disembunyikan di pohon di sekitar.
Saksi yang sudah diperiksa terkait kasus itu, tambah Kapolda, lebih kurang 12 orang. Dari keterangan tersangka disebutkan merasa ketakutan oleh peringatan korban. Dan hal itu membuatnya berniat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dalam konferensi pers yang juga dihadiri Ketua PC Nahdhatul Ulama Labura H Khairuddin Gultom, Sekretaris MUI Labura Dr H Asbin Pasaribu MA dan Sekretaris PD Al Jam'iyatul Washliyah Labura Drs Abd Syahnan Nasution itu, jenderal bintang dua itu menambahkan, barang bukti yang diamankan petugas antara lain sejumlah pisau pemotong atau cutter, sepeda motor korban, senjata mainan dan beberapa barang lainnya.
Pasal yang dituduhkan kepada tersangka dapat menjadikannya dikenai hukuman mati. Hal tersebut diungkapkan salah seorang pengacara yang tinggal di Aekkanopan.
BACA JUGA: Tak Terima Keponakan Digoda, Andy Cabut Pisau, Jleb, Mat Seri Meregang Nyawa
"Dengan pasal berlapis itu, tersangka bisa dikenai hukuman mati," ujar Sudarsono SH terkait ancaman yang diberikan kepada tersangka.(*/sumutpos.co)
Redaktur & Reporter : Budi