jpnn.com - JAKARTA - Sidang Senat Terbuka Universitas Trisakti Jakarta, dipimpim Profesor Dr Thoby Mutis, Sabtu (27/9), memutuskan Inspektur Jenderal Polisi Drs Mochamad Iriawan, berhak menyandang gelar akademik Doktor Ilmu Hukum. Keputusan tersebut diambil Sidang Senat usai Kapolda Jawa Barat itu berhasil mempertahankan disertasinya "Eksistensi Lembaga Terkait Dalam Penegakan Hukum Pada Delik Pedofilia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia".
Tim penguji antara lain Prof Dr TB Ronny Nitibaskara,S.Kum., Prof Dr Eriyantouw Wahid, SH.,MH., Dr Endyk M Asror,SH.,MH., dan Prof Dr Alwi Danil,SH., memberikan nilai sangat memuaskan bagi Mochamad Iriawan.
BACA JUGA: Yenny Yakin Pertarungan Dua Kubu Bakal Berlanjut
Kosentrasi disertasinya lebih kepada analisis yuridis mengenai penegakan hukum delik pedofilia, yang hukumannya dinilai masih rendah.
Dalam desertasinya, dia mengusulkan adanya hukuman tambahan bagi pelaku pedofilia. "Salah satunya dengan cara dikebiri kimia," usulnya.
BACA JUGA: Andai UU Pilkada tak Diteken SBY, Ini Kata Mahfud MD
Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat itu dalam disertasinya mengangkat tipe pedofilia personality immature pedofilia yakni pelakunya adalah seorang yang gagal mengembangkan kemampuan hubungan interpersonal sehingga dialihkan kepada anak karena mudah dikontrol.
"Si anak yang menjadi korban biasanya dikenal dan kontak seksual tidak impulsive (menjalin hubungan baik dahulu melalui permainan, game, atau cerita dan sebagainya)," ungkapnya.
BACA JUGA: Merasa Sudah Dukung Opsi Demokrat, Hanura Kecewa Berat
Selain itu, disertasinya juga berusaha merumuskan secara mendalam landasan teoritik historis dan yuridis tentang konsep penanganan penegakan hukum dalam kasus pedofilia oleh Polri sebagai penyidik, Kejaksaan sebagai penuntut umum, Kehakiman yang mengadili dan Lembaga Pemasyarakatan sebagai pelaksana putusan hakim (dalam sistim peradilan pidana terpadu).
"Untuk merumuskan konsep mengenai peran serta lembaga-lembaga terkait dalam menangai kasus pedofilia, sehingga berfungsi secara efektif, dalam upaya memulihkan trauma korban pedofilia, mencegah terjadi kasus pedofilia, dengan cara deteksi dini," tulisnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Optimistis Minat Jadi Advokat Melalui Peradi Masih Tinggi
Redaktur : Tim Redaksi