TARAKAN - Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Mathius Salempang akhirnya mengeluarkan maklumat pertama di tahun 2010, terkait menindaklanjuti kesepakatan damai yang ditempuh atas peristiwa kelabu di Tarakan
Dia meminta agar maklumat tersebut dijalankan dan dipatuhi secara bersama dengan kesadaran seluruh pihak
BACA JUGA: Teroris-Polisi Baku Tembak
“Saya tegaskan kembali, jangan pernah melihat maklumat ini ditandatangani oleh Kapolda KaltimMenurut Mathius, maklumat yang dikeluarkan tersebut memang sangat ampuh
BACA JUGA: Inilah Pernyataan Kesepakatan Damai Itu!
Baru satu malam saja dikeluarkan, maklumat tersebut langsung mendapat responDikatakan kapolda, sempat beredar isu bahwa polisi melakukan razia senjata tajam (sajam) ke rumah-rumah warga
BACA JUGA: Silakan Buka Toko, Kembali Sekolah
“Saya tegaskan itu salahYang kita kumpulkan adalah senjata tajam atau senjata api yang dibawa ke jalan-jalan dan berkeluyuran di jalan,” jawabnya“Kecuali senjata api,” tandas kapolda.Pasalnya perlakuan senjata tajam dan senjata api sangat berbedaUntuk senjata api harus memiliki izin khusus“Jadi saya tegaskan tidak ada razia-razia ke rumah-rumah,” sebutnya.
Dari pantauan Radar Tarakan (Grup JPNN) selama sehari kemarin, kondisi sudah berangsur-angsur normalToko-toko sudah kembali buka, meski tidak seluruhnyaPasar pun kembali beraktifitasTermasuk kendaraan angkutan umum sudah ada yang mulai beroperasiSebelumnya, kondisi Tarakan lumpuh total
Pangdam VI Mulawarman Mayjend TNI Tan Aspan bersyukur dengan adanya kesepakatan damai oleh pihak-pihak terkait.“Kita bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa atas semua iniSekarang, mari sama-sama semuanya, tokoh masyarakat, kita kawal (perdamaian) ini sesuai petunjuk Presiden,” kata pangdam.
Terkait peristiwa kelabu yang terjadi di Tarakan, pangdam juga menyampaikan, telah mem-BKO-kan (baca: bawah kendali operasi) satu batalyon anggota TNI“Saya berada di belakang kapolda,” jelasnyaKemarin, pangdam juga mengaku Tarakan sudah kembali kondusifDia berharap, kondisi ini dapat terus dipertahankan“Kita lihat sendiri, pengusing sudah kembali ke rumah masing, senjata sudah disarungkan, perekonomian sudah jalan,” kata pangdam lagi.(ddq/ris)
Salah Satu Isi UU Darurat RI No12 Tahun 1951
- Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
- Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Maklumat Polda Kaltim
Nomor 01 Tahun 2010
1. Dilarang membawa sajam dan sejenisnya, senjata api atau membawa senjata yang dipersamakan dengan senjata api.
2. Apabila ada yang ditemukan membawa senjata tajam dan senjata api tersebut diatas, akan diambil tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Kapolda Kaltim
Irjen Pol Mathius Salempang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kini, Air Mata Perdamaian...
Redaktur : Tim Redaksi