Kapolda Sebut Kasus Aa Gatot Luar Biasa

Jumat, 09 September 2016 – 17:33 WIB
Gatot Brajamusti. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN.com

jpnn.com - MATARAM - Harapan Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah untuk mendapatkan penangguhan penahanan, gagal total.

"Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan ditolak oleh penyidik," ujar Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono, seperti diberitaan Radar Lombok (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Usai Rambutnya Dicabut 50 Helai, Reza Artamevia Ngomongnya Ketus

Umar mengakui jika surat permohonan pengajuan penangguhan penenahanan tersebut sudah diterimanya beberapa waktu lalu. " Iya sudah ada yang kita terima permohonannya," katanya.

Dikatakannya, Gatot Brajamusti saat ini masih berada di Jakarta untuk keperluan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro dan Polresta Jakarta Selatan untuk pengembangan penyidikan. 

BACA JUGA: MPR Dorong Menkominfo Tutup Situs Gay dan Eksploitasi Anak

Karena di sana menurut dia, ada penyidikan kasus lain yang menjerat Gatot Brajamusti yaitu kepemilikan senjata api dan satwa langka. 

"Jadi masalah kasus narkobanya ada yang ditangani di sini (Mataram, red) dan kasus lainnya ada yang ditangani di Jakarta," ungkapnya.

BACA JUGA: Sabaaarr.. Bareskrim Masih Kumpulkan Bukti Untuk Jerat Agen Travel Lainnya

Kapolda juga membantah anggapan surat penangguhan penahanan tersebut sempat dikaji oleh pe nyidik seperti yang diberitakan oleh beberapa media.  

Penangguhan itu ditolak  karena dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pria yang lebih dikenal dengan sebutan aa Gatot tersebut termasuk kejahatan besar dan luar biasa.

“Pokoknya tidak ada penangguhan. Walaupun suratnya ada yang masuk ke kita. Itu kan keputusan penyidik karena narkoba ini salah satu kejahatan yang luar biasa. Makanya ditolak. Saya juga tentu tidak bisa menekan penyidik," tegas Umar.

Senada dengan Kapolda NTB, Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto selaku pihak yang pertama kali menangani kasus tertangkapnya Gatot Brajamusti tersebut mengatakan salah satu alasan penyidik menolak permohonan penangguhan karena dugaan pidana yang dilakukan termasuk kejahatan yang luar biasa (extra ordinari crime).

Selain itu, penyidik kepolisian tidak akan begitu mudah untuk memberikan persetujuan penangguhan penahanan.

Apalagi dalam kasus narkotika yang menjerat Gatot Brajamusti ini barang bukti yang ditemukan oleh petugas cukup banyak. Sehingga saat ini pengembangan penyidikan terus dilakukan. 

"Kan barang buktinya itu cukup banyak dan ada di beberapa tempat. Makanya penangguhan penanahan itu ditolak," bebernya.

Sebelumnya, Gatot Brajamusti melalui penasehat hukum Irfan Suryadiata mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan dari penyidik kepolisian terkait dengan kemungkinan permohanan penangguhan tersebut ditolak atau dikabulkan. 

Karena itu semua kewenangan dari penyidik kepolisian yang menangani kasus ini. "Intinya,  kami sudah mengikuti dan menjalankan prosedur hukum acara yang baik dan benar," katanya.(gal/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka Kasus Calon Haji via Filipina


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler