Kapolda Sebut Pemukulan Dasrul Kasus Berat

Sabtu, 13 Agustus 2016 – 06:57 WIB
Adnan Achmad, tersangka kasus penganiayaan terhadap Dasrul, guru SMKN 2 Makassar. Foto: Istimewa/Fajar

jpnn.com - MAKASSAR – Dasrul, guru SMK Negeri 2 Makassar yang dikeroyok oleh murid bersama orangtuanya, harus dirawat lebih dari tiga hari.

Dengan demikian, kata Kapolda Sulsel, Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan, kasus tersebut masuk kategori penganiayaan berat. 

BACA JUGA: Pengakuan Siswa yang Ikut Pukul Dasrul, Dia Kangen...

Untuk diketahui, kemarin merupakan hari ketiga Dasrul menjalani perawatan medis dan masih harus dirawat di RS Bhayangkara.

“Saya prihatin karena moral anak-anak kita semakin merosot. Kita sudah lupa budaya beretika, bagaimana menghormati guru, menghargai orang lain. Kita masih mendapati orang menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan. Namun, saat ini yang terpenting adalah introspeksi diri dan jangan saling menyalahkan,” katanya Kapolda.

BACA JUGA: Miris, APBD Defisit, Beasiswa Siswa Miskin Dihentikan

Itu disampaikan Anton usai dialog terbuka dengan tema "Perspektif Hukum dan Budaya dalam Kasus Pemukulan Guru".Dialog tersebut berlangsung di ruang Lobi Mapolda Sulsel, Jumat pagi, 12 Agustus.

Selain Kapolda pembicara lainnya dalam dialog tersebut juga dari budayawan Sulsel, Alwi Rachman, Kepala SMK Negeri 2 Makassar, Khaidir Madjah, dan Ketua PGRI Sulsel, Prof Wasir Talib.

BACA JUGA: Tolong..Komoditas Kapas Terpuruk, Petani Merana

Anton berharap, insiden pemukulan yang terjadi di lingkungan sekolah SMK Negeri 2 Makassar, menjadi cerminan dan pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.

“Upaya meminimalisir kekerasan di lingkungan sekolah adalah tanggung jawab bersama. Bukan hanya polisi, guru, namun kita semua,” kata Anton.

Sementara itu,  Kapolsek Tamalate, Kompol Azis Yunus, mengatakan, Dasrul masih sebagai saksi korban. Mengenai tamparan yang dilayangkan Dasrul ke MA, itu sebut Azis, hanyalah spontanitas atas kata-kata kasar siswanya itu.

Sementara itu Kepala sekolah SMK Negeri 2 Makassar Khaidir Madjah berharap agar hukuman pelaku bukan hanya pasal 170. Namun, juga perlu diberikan pasal berlapis. Itu agar memberi efek jera bagi pelaku. 

"Kita juga berharap ini kejadian pertama dan terakhir yang terjadi di Makassar. Persoalan ini harus tuntas secara hukum," imbuhnya.

Dukungan terhadap Dasrul pun terus dilakukan, guru dan siswa SMK Negeri 2 Makassar bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulsel. 

Usai mendatangi Mapolda Sulsel, bersama Kapolda mereka menjenguk guru tersebut di RS Bhayangkara, kemarin. (Sam/Fajar/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Setya Novanto Ingin Monumen Angeline Segera Terealisasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler